Amlapura (ANTARA News) - Setelah hampir seminggu dalam ketakutan dan trauma, DA (6,5), bocah korban perkosaan oleh I Komang Ar (17), bersedia diperiksa tim penyidik Polres Karangasem, Bali.

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres berhasil membantu menghilangkan perasaan ketakutan bocah kelas I SD Manggis, Karangasem, itu dan berusaha mengorek keterangan.

"Setelah lama melakukan pendekatan, akhirnya tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem berhasil menghilangkan rasa ketakutan, dan menggugah sang bocah untuk menceritakan kejadian yang menimpanya," kata Kapolsek Manggis, AKP Wayan Susila, seijin Kapolres AKBP Heny Harsono, Jumat.

Pemeriksaan itu, kata Susila dilakukan di rumah korban di Dusun Pegubugan, Manggis, Karangasem. "Kami terpaksa melakukan pemeriksaan di rumah, karena korban tak mau ke kantor," jelasnya.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, lanjut Susila, penyidik sempat memperlihatkan foto pria berambut kucir yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap korban. "Dengan polosnya, korban mengangguk dan mengakui bahwa itulah pelaku yang memperkosanya," ujarnya.

Dalam keterangannya itu, korban mengaku diperkosa saat pulang dari sekolahnya sekitar pukul 10.30, Jumat lalu. Bocah lugu tersebut menceritakan, pelaku saat itu duduk di pinggir jalan menuju TKP.

"Setelah dekat, tangan korban ditarik dan mulutnya dibekap dengan baju kaos hitam pelaku, Korban yang tidak berdaya digendong menuju sebuah gubuk dan kejadian itu disaksikan oleh teman korban dari jarak sekitar 100 meter," ucapnya.

Ia menambahkan, di dalam gubuk reyot tersebut, korban yang tidak berdaya di perkosa. Kedua tangan korban diikat tali bambu. "Korban mengaku diancam akan dibunuh jika berteriak," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan sendirian. Korban lalu pulang sambil menangis. Saat buang air kecil di rumahnya, korban meronta kesakitan dan hal itu diketahui oleh orang tuanya.

"Korban mengaku di-"juk" ( ditangkap) orang kepada orang tuanya," tutur Susila. Akhirnya karena curiga orang tua korban langsung melaporannya ke Polsek Manggis.

Karena ulahnya tersebut, kata Susila, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan adanya ancaman. "Kami akan memberatkan ancaman hukuman terhadap pelaku," ucapnya.

Usai memeriksa korban, polisi masih harus memeriksa teman korban yang melihat kejadian tersebut, demikian Susila.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010