Semarang (ANTARA News) - Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Dalam sidang (MK, red.) ke depan, saya akan hadirkan saksi-saksi ahli," katanya usai menjadi pembicara dalam seminar "Pro-Kontra Keabsahan Jaksa Agung" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin.

Namun dia enggan menyebutkan siapa saja para saksi ahli yang akan hadir dalam persidangan tersebut.

Yusril juga yakin akan memenangi persidangan uji materiil atas UU Kejaksaan RI sebab berkeyakinan argumennya berdasarkan aspek yuridis susah untuk dipatahkan sehingga MK akan mengabulkan gugatannya atas UU tersebut.

"Dari segi yuridis, argumen saya susah dipatahkan. Jadi, saya yakin MK akan kabulkan permohonan saya bahwa sesuai tafsir yang benar UU Kejaksaan bahwa masa jabatan jaksa agung itu harus dibatasi," katanya.

Menurut dia, pengajuan uji materiil tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung karena Yusril berpendapat bahwa jabatan Hendarman adalah ilegal.

Karena itu, dia menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan RI yang dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 187/M/2004, Nomor 31/P/2007, dan Nomor 83/P/2009.

"Beliau (Hendarman Supandji, red.) sebagai jaksa agung adalah ilegal, tetapi menurut Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, itu legal. Kalau tidak dibatasi berarti jabatan jaksa agung seumur hidup dong?" Katanya.

Ia mengakui motivasinya mempermasalahkan jabatan jaksa agung tersebut karena status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, dia menganggap kasus Sisminbakum aneh sebab sistem tersebut sudah berjalan selama delapan tahun dan tidak bermasalah. "Mengapa sekarang baru dipermasalahkan?" Kata Yusril.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Wahid Hasyim, Mahmutarom menilai untuk mengetahui keabsahan harus dilihat dari dasar pengangkatan jaksa agung. "Jika dalam surat keputusan disebutkan, maka masa jabatan dengan sendirinya akan berakhir," katanya menerangkan.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau tidak disebutkan, dilihat bagaimana dengan aturan yang lain, termasuk hukum kebiasaan.

"Apabila ada lebih dari ketentuan hendaknya mengambil prinsip agama yang mengedepankan kemaslahatan umat," kata Mahmutarom.

(KR-ZLS/D007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010