Jakarta  (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh,  telah menanda-tangani dua Keputusan Menteri Kominfo mengenai persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched atau WIMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Menkominfo pada Senin (21/1) juga menandatangani dua Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).

Keputusan Menkominfo tersebut, yaitu tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) dan Keputusan Menkominfo tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Sedangkan, Permenkominfo yang ditandatangani adalah Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

Selain itu, Permenkominfo tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.

Gatot mengatakan, tidak bermaksud menunda disahkannya empat peraturan ini yang telah mulai dibahas pada April 2006, etapi merepresentasikan cukup tingginya kompleksitas masalah pita lebar tersebut.

Depkominfo menyadari bahwa penataan pita frekuensi ini sangat srategis sesuai dengan sejumlah tujuan yang mendasarinya, yaitu antara lain adalah menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal, serta menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009