Ambon (ANTARA News) - Pembangunan lembaga permasyarakatan (LP atau Lapas) khusus bagi tahanan maupun narapidana yang terlibat kasus narkotika dan obat terlarang harus dibangun pada lokasi yang agak terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk agar mudah dilakukan pengawasan.

"Ada sejumlah pulau di Maluku yang dinilai sangat cocok untuk dijadikan lokasi pembangunan lapas narkoba, bila program ini nantinya disetujui Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementrian Hukum HAM Maluku, Bambang Haryono, MH, di Ambon, Rabu.

Untuk Pulau Ambon, memang tidak tepat untuk dijadikan lokasi pembangunan lapas narkoba karena wilayahnya menjadi pusat Ibu Kota Provinsi dan memiliki akses perhubungan darat, laut dan udara yang sangat lancar.

Menurut Bambang, pulau yang dinilai sangat berpotensi adalah Saparua atau beberapa pulau lainnya yang relatif cukup besar namun akses perhubungannya tidak selancar di Kota Ambon sehingga aparat yang melakukan pengawasan mudah memantau jalur keluar masuk keluarga pengunjung yang membesuk tahanan maupun narapidana.

"Berbeda dengan lapas konvensional, maka lapas khusus narkoba ini seharusnya tidak mewajibkan pengunjung membawa makanan atau barang apapun dari luar penjara, sehingga peluang menyelundupkan barang haram itu semakin diperkecil," katanya.

Sebagai solusinya, pihak lapas harus menyediakan kantin atau koperasi yang menjual aneka barang kebutuhan sehingga pengunjung dengan mudah bisa mendapatkannya untuk dibelikan kepada sanak keluarga mereka yang sedang menjalani masa hukuman.

Begitu pula dengan petugas lapas sebelum ditempatkan, harus mendanda tangani perjanjian atau pakta integritas sehingga kalau terjadi kasus lolosnya narkoba ke dalam penjara dengan melibatkan petugas maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin yang sangat tegas.

"Namun untuk menerapkan program seperti ini, minimal harus ada proses sosialiasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terhadap para tahanan dan narpaidana maupun masyarakat secara umum," katanya.
(T.D008/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010