GunungSugih, Lampung Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah menggelar razia di sejumlah tempat penyimpanan tabung gas dengan menggandeng PT Pertamina di daerah itu.

"Kita mau tahu seperti apa tabung gas yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) atau tak memenuhi standar," kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Musa Tampubolon mendampingi Kapolres AKBP Budi Wibowo, di GunungSugih, Lampung Tengah, sekitar 85 Km dari Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk menekan peredaran tabung gas ilegal dan penjualan aksesori kompor gas yang tidak sesuai dengan standar.

"Makanya, kami secepatnya melakukan razia peredaran tabung gas yang diduga ilegal tersebut, sekaligus untuk mencegah peristiwa ledakan gas yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut memang berdasarkan mandat dari kepolisian daerah (Polda) Lampung dan serentak dilaksanakan sekabupaten yang ada di Provinsi ini.

"Terkait razia ini, Polres Lampung Tengah memang telah mendapat mandat dari Polda Lampung yang juga bekerja sama dengan PT Pertamina," paparnya.

Pihaknya berharap warga bisa ikut berpartisipasi dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui keberadaan tabung gas ilegal.

"Setelah itu, polisi akan mengembangkan penyelidikan terkait asal tabung gas yang diduga ilegal tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), polres, dan pihak Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko serta agen penjualan kelengkapan kompor gas di Kota Metro.

Di Pertamina 29 Banjarsari, tim menemukan tabung gas ukuran 3 kilogram yang rusak, juga tidak ada logo SNI, kemudian sidak diteruskan ke Toko Elektro yang beralamat di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Imopuro, yang bersebelahan dengan Terminal Kota, juga ditemukan regulator untuk kompor gas yang tidak terdaftar SNI.

"Tim tidak melakukan penyitaan, hanya membuat berita acara penyitaan. Barang kami titipkan ke pemilik toko dan apabila nanti distributornya datang untuk menarik barang itu harus melapor ke kami," jelas Kadisperindagkop Kota Metro, Wayan Agus Subagya.
(ANT047/J006)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010