Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim rencananya akan mengurus administrasi terkait surat penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu`min, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba`asyir di Mabes Polri.

"Sore nanti kita akan diundang penyidik yang akan menyiapkan surat penahanan ustad Abu," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, di Jakarta, Minggu.

Ba`asyir yang telah ditetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, terkait dugaan menerima laporan rutin terkait rencana peledakan bom di Indonesia.

Michdan mengatakan bahwa surat penangkapan yang mengatakan bahwa tujuh hari sejak Senin (9/8), maka TPM diundang penyidik yang menyiapkan surat penahanan.

"Kemungkinan surat penahanan yang akan dikeluarkan oleh penyidik di Mabes Polri juga akan ditolak oleh ustad Abu," katanya.

Penyidik Mabes Polri yang memeriksa Ba`asyir memberikan 41 pertanyaan, namun ustad Abu bersikukuh tidak menjawab pertanyaan, hanya satu yang dijawab terkait tempat tinggalnya.

Michdan mengatakan bahwa kondisi Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) saat ditemui pada Sabtu (14/8) mengeluhkan adanya sakit pada bagian pinggang dan kakinya.

"Kondisi ruang isolasi menurut keterangan Tim Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) yang ditempat ustad Abu memang agak lembab dan kurang sirkulasi dan minta dipindahkan," katanya.

Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, di halaman markas Polresta Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.

Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.

"Selain itu, kita akan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR RI dan Komnas HAM terkait SOP Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan ustad Abu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror," kata Michdan
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010