Bandung (ANTARA News) - Mantan suami pedangdut Kristina yang juga mantan anggota DPR RI dari PPP, Al Amien Nur Nasution mendapat potongan tahanan (remisi) selama tiga bulan.

Al Amien Nur Nasution yang tertangkap tangan oleh KPK tahun 2008 lalu, mendapat vonis pidana delapan tahun penjara, dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahunan.

"Dia baru menjalani hukuman dua tahun, jadi harus ada itikad baik dari napi tersebut, jika ingin remisinya lebih," ujar Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat Dhani H Kasumapraja SH Mhum di Bandung, Senin.

Al Amien Nur Nasution baru berada di LP Sukamiskin, Bandung, setahun lalu, dan baru mendapat remisi satu kali di LP Cipinang tahun sebelumnya, dan dua kali saat ini di LP Sukamiskin.

"Anggota DPR RI dari PPP ini, berperilaku baik dan sangat kooperatif jadi kita lakukan berapa bulan potongan tahannya berdasarkan hal tersebut," ujar Kakanwil Kemenhumkam Provinsi Jabar Dhani Kasumapraja.
(ANT-214/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010