Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia yang ditahan oleh aparat Malaysia, kembali ke Indonesia, Selasa dan membantah adanya barter dengan Kuala Lumpur.

"Saudara-saudara kita Insya Allah hari ini sudah bisa kembali ke Tanah Air," kata Menlu saat menghadiri Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Menurut Menlu, ketiga abdi negara itu sudah berada di Konsulat Jenderal Indonesia di Johor Baru untuk mengikuti upacara kemerdekaan.

"Jadi upaya diplomatik kita sepanjang kemarin telah membuahkan hasil," katanya.

Sekalipun sebelumnya Pemerintah Indonesia juga telah mendeportasi para pencuri ikan asal Malaysia yang melanggar batas wilayah Indonesia, Menlu membantah adanya "barter" antara para nelayan pencuri ikan itu dengan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Saya tegaskan tidak ada istilah "barter" . Tidak ada istilah tukar menukar, yang ada Malaysia telah memperoleh keterangan

dari petugas KKP yang sifatnya keterangan, bukan pemeriksaan Sementara itu, tujuh nelayan Malaysia yang sempat ditahan di Batam telah diperiksa oleh aparat hukum dan setelah diperiksa diputuskan dideportasi," katanya.

Marty menegaskan perbedaan signifikan antara status dari tujuh nelayan Malaysia yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia sebagai pihak yang bersalah melanggar batas wilayah sehingga harus menjalani pemeriksaan dengan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi memang ini sinergi tetapi prosesnya sama sekali tidak ada istilahnya barter. Yang ada proses yang saling menghormati," ujarnya.

Terkait kasus pelanggaran batas wilayah oleh para nelayan pencuri ikan asal Malaysia, Menlu mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan selalu memastikan kedaulatan wilayahnya dan tidak akan mengkompromikan sejengkal pun wilayahnya.

"Jadi dalam proses pembahasan dengan Malaysia kita selalu menegaskan dari segi perspektif (di)Indonesia telah terjadi pelanggaran dan kita sampaikan protes kita, keprihatinan kita, kita sampaikan supaya tidak diulangi kembali di masa depan," katanya.

Walaupun menegaskan bahwa para pencuri ikan asal Malaysia itu berada di wilayah perairan Indonesia ketika ditangkap

Menlu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi para aparat Malaysia ketika menahan tiga petugas sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia yang sedang bertugas.

Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah aparat kepolisian negeri jiran itu juga memasuki perairan Indonesia secara ilegal ketika melakukan penahanan atau adanya hukum yang membenarkan proses penahanan aparat sipil Indonesia oleh aparat negara lain di wilayah Indonesia sendiri.

Sebelumnya, diberitakan pada Jumat malam (13/8), tiga Pengawas Perikanan Satker KKP Asriadi (40), Erwan (37), dan Seivo Grevo Wewengkang (26), ditahan Polisi Perairan Diraja Malaysia, saat melakukan "adhoc" lima kapal pencuri ikan Malaysia di perairan Bintan.

Kepolisian Malaysia yang berada di perairan Indonesia juga sempat melepaskan dua tembakan peringatan kepada dua kapal pengawas perikanan KKP sehingga akhirnya lima pencuri ikan Malaysia beserta barang bukti berupa ikan yang tadinya akan dibawa ke pelabuhan terdekat dibawa Kepolisian Malaysia.

Ketiga anggota satuan kerja atau satker Pengawas Perikanan KKP yang memang berada di tiga kapal pencuri ikan Malaysia ikut dibawa ke Johor.
(G003/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010