Timika (ANTARA News) - Sebanyak 14 narapidana warga negara China yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima pembebasan bersyarat karena mereka telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Nuridin, kepada ANTARA News pada Rabu mengatakan, 14 warga negara China itu menjalani masa hukuman lantaran tersangkut kasus pelanggaran UU Perikanan di wilayah perairan Merauke pada 2007.

"Mereka sudah menjalani hukuman selama dua tahun dari tiga tahun yang diputuskan oleh pengadilan sehingga mereka berhak menerima pembebasan bersyarat," ujar Nuridin.

Ke-14 WNA asal China itu, katanya, harus menjalani masa hukuman selama tiga tahun karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp700 juta per orang yang ditetapkan pengadilan karena diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Para napi WNA tersebut diperlakukan sama dengan napi yang lain, meski sebagian besar dari mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.

Sementara itu, tiga orang napi kasus penembakan rombongan guru Sekolah Internasional Tembagapura di Mil 62-63 tahun 2002 yang selama ini menjalani masa hukuman di LP Cipinang Jakarta sejak beberapa waktu lalu menjalani pembebasan bersyarat di Timika.

Mereka adalah Pendeta Izak Onawame, Julius Deikme dan Agustinus Anggaibak alias Jhony Kasamol. Julius Deikme dan Agustinus Anggaibak alias Jhony Kasamol baru mendapat pembebasan bersyarat pada bulan Mei lalu.

Menurut Nuridin, ketiga napi kasus penembakan di Mil 62-63 itu setiap bulan wajib lapor di Lapas Kelas IIB Timika sebagai bahan laporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura.

Satu napi lainnya dalam kasus penembakan di Mil 62-63 Tembagapura yakni Antonius Wamang yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006 silam hingga kini masih menjalani masa hukuman di LP Cipinang.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Wilhelmus Pigai mengatakan keluarga Antonius telah mengajukan surat ke Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat memindahkan yang bersangkutan ke Papua.

"Pemerintah Pusat selama ini sangat kooperatif terhadap aspirasi keluarga dan DPRD Mimika yang meminta pengalihan masa hukuman para terpidana kasus penembakan di Mil 62-63 ke Papua," ujar Pigai.
(T.E015/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010