Makassar (ANTARA News) - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Adi Suryadi Callu, MA, mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia jangan sampai menjadi subordinat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga independensinya.

"Reformasi Polri memang merupakan hal yang mutlak yang dilakukan, akan tetapi tidak berarti Polri harus menjadi subordinat Kemendagri," katanya di Makassar, Kamis.

Pada dasarnya, wacana mengenai kedudukan Polri yang berada di bawah Departemen bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah terjadi saat Orde Lama dan Orde Baru.

"Yang terjadi saat itu, justru Polri menjadi lembaga yang mudah dipolitisasi oleh kekuasaan," ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unhas ini.

Menurutnya, meskipun setelah Orde Baru kedudukan Polri adalah sebagai aparat sipil, namun lembaga ini harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang independen.

"Jika Polri menjadi subordinat Kemendagri, maka permasalahan lain yang akan ditimbulkan adalah Polri akan menjadi lembaga yang terpolitisasi," jelasnya.

Saat ini, kata dia, struktur Kementerian lebih banyak dipegang oleh kalangan partai politik, sehingga jika Polri berada di bawah Kemendagri, maka Polri pun bisa menjadi alat dari partai politik tertentu.

Ia menambahkan, dengan posisi Polri saat ini, akan lebih memungkinkan terciptanya indenpendensi Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, reformasi Polri tidak harus dilakukan dengan menjadi subrodinat Kemendagri, melainkan reformasi secara internal di tubuh Polri itu sendiri.

Reformasi Polri yang diharapkan adalah kembali menempatkan Polri pada bidang dan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia membenarkan bahwa hingga saat ini Polri belum melakukan reformasi secara tuntas.

"Hal ini bisa kita lihat dari sejumlah pelanggaran hukum yang belum terselesaikan dan bahkan banyak pula yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(T.ANT-103/F003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010