Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuch Basyuni untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama.

"Menag akan dimintai keterangan," kata Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibid Samad Riyanto, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Bibit tidak mengatakan secara rinci kapan Maftuch akan dipanggil. Bibit juga enggan menjelaskan perkembangan pengusutan dugaan korupsi di Departemen Agama itu.

Bibit hanya menegaskan, KPK akan menggali informasi sebanyak-banyaknya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Semua yang terkait akan dipanggil," kata Bibit menambahkan.

Sementara itu, Indonesia Corruption watch (ICW) kembali mendatangi KPK untuk menanyakan kemajuan penanganan dugaan korupsi di Departemen Agama. Selain itu ICW juga menyerahkan sejumlah data tambahan yang terkait dengan kasus tersebut.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan kasus tersebut telah masuk ke tahap penindakan.

Sebelumnya, ICW melaporkan ke KPK sejumlah aliran dana yang diduga diterima Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni.

Koordinator Bagian Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan dana yang diduga diterima Maftuch berasal dari dua sumber, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU).

"Alirannya antara lain dalam bentuk tunjangan fungsional," kata Agus.

Dalam laporannya ke KPK, ICW menyertakan sejumlah bukti kuitansi pengeluaran dan aliran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut data ICW, Maftuch diduga antara lain menerima enam kali tunjangan fungsional untuk November 2004 sampai April 2005. Nilai tunjangan fungsional tersebut adalah Rp10 juta per bulan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009