Tasikmalaya (ANTARA News) - Sembilan orang anggota geng motor XTC yang terlibat dalam pengrusakan dan penjarahan toko baju distro, divonis hakim masing-masing dua bulan penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jabar, Kamis.

Jaksa penuntut umum, Abdul Muin SH, usai sidang mengatakan putusan hakim itu dinilai sesuai dengan perbuatan para anggota geng motor yang hanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan bukan pelaku utama pengrusakan ataupun penjarahan.

Vonis hukuman tersebut, menurut Muin dapat menjadi pelajaran bagi anggota geng motor agar tidak melakukan dan mengulangi kembali perbuatan serupa.

"Vonis dua bulan itu cukup, agar mereka jera dan menjadi contoh bagi anak-anak yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan itu," katanya.

Ia menjelaskan hakim pengadilan telah mempertimbangkan beberapa unsur sehingga hukuman diberikan dua bulan karena terdakwa masih dibawah umur serta masih harus bersekolah.

Namun, vonis tersebut kata Muin jika orang yang sama kembali terbukti melakukan perbuatan serupa maka hukum tidak akan memberikan toleransi.

"Pertimbangan dibawah umur dan masih sekolah menjadi acuan utama, selain itu korbannya yaitu pemilik distro baju telah berdamai dengan mereka," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum anggota geng motor, Soni Batsuni SH dan Rahmat Slamet SH, menyatakan tidak keberatan dengan putusan hakim karena kliennya hanya dikenakan pasal sebagai penadah dan bukan pelaku utama.

Selain itu putusan hakim, kata Soni, kliennya sudah menjalani hukuman selama proses pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan yang hampir dua bulan sehingga mendapatkan potongan tahanan yang hanya tinggal menjalani hukuman enam hari.

Bahkan putusan hakim Achmad Hananto SH, kata Soni sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum hukuman dua bulan untuk memberikan rasa jera kepada kliennya.

"Putusannya dua bulan, sama dengan tuntutan JPU, itu sudah cukup dan kami tidak akan naik banding, karena hukumannya tinggal menjalani beberapa hari lagi," kata Soni.

Sembilan terdakwa itu masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA sederajat, dua diantaranya seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah swasta di Kota Tasikmalaya.

Mereka terlibat dalam komplotan geng motor pada 20 Juni lalu, yang melakukan tindakan pengrusakan dan penjarahan toko sehingga telah merugikan pemilik toko serta meresahkan masyarakat.(*)
(U.KR-FPM/Y008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010