Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, meminta kepada seluruh penyelenggara sekolah di daerah ini, khususnya komite sekolah, untuk menghentikan segala pungutan atau iuran terhadap siswa di sekolah masing-masing.

"Saya sangat kesal mendengar informasi dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa di sekolah, atas nama komite sekolah, masih membebankan iuran ataupun pungutan lainnya terhadap siswa, sementara saya sudah memprogramkan pendidikan gratis," kata Nur Alam, di Kendari, Minggu.

Katanya, ulah para komite sekolah tersebut, telah mencoreng program pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang pendidikan gratis dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat.

Ia mengatakan, untuk membiayai program sekolah gratis tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam dua tahun terakhir sudah menggelontorkan dana APBD Sultra Rp120 miliar.

"Dana itulah yang digunakan untuk membiayai sembilan item pembiayaan di sekolah, di antaranya termasuk pemberian insentif guru, biaya penerimaan siswa baru (PSB) dan item pembiayaan lainnya," ujarnya.

Katanya, dari program pendidikan gratis ini, maka diharapkan pemerintah bisa mengurangi beban masyarakat dalam menyekolahkan anaknya, karena beberapa item pembiayaan sudah ditanggulangi pemerintah.

"Tetapi kalau pihak komite sekolah masih melakukan pungutan, maka program pendidikan gratis ini tidak akan ada artinya bagi masyarakat, karena masyarakat masih terbebani dengan pungutan-pungutan tersebut," kata Nur Alam.

Menurut Nur Alam, tidak ada salahnya kalau para orang tua siswa yang mampu ingin menyumbang ke sekolah untuk peningkatan sekolah tersebut, tetapi jangan kemudian membebankan juga kepada orang tua siswa yang miskin.

"Tetapi fakta yang terjadi di lapangan, begitu ada orang tua siswa mampu yang ingin menyumbang untuk sekolah melalui komite, maka komite sekolah ramai-ramai memberlakukan hal yang sama kepada semua orang tua siswa, tidak peduli apakah orang tua mampu atau orang tua siswa yang miskin, semua disamaratakan," katanya menyesalkan. (ANT-176/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010