Boyolali (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Boyolali, mulai H-7 Lebaran akan memantau perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) terhadap para karyawannya.

Sebanyak 527 perusahaan baik skala kecil, menengah, maupun besar di Boyolali, diwajibkan memberikan THR bagi karyawan yang menjadi haknya, kata Kepala Disnakertransos Boyolali Sugiyanto, di Boyolali, Senin.

Menurut Sugiyanto, pihaknya juga sudah menyebarkan surat edaran ke semua perusahaan di Boyolali agar mereka bisa menjalankan kewajibannya.

Selain itu, pihaknya dalam pemantauan tersebut juga bekerja sama dengan organisasi para pengusaha di Boyolali dan organisasi bekerja setempat agar THR diberikan H-7 Lebaran.

Menyinggung apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibanya, kata Sugiyanto, pihaknya akan berupaya dapat menyelesaikan dengan mepertemukan antara pengusaha dan karyawannya untuk mencari kesepakantan antarmereka.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran itu, terkait hal karyawan untuk menerima THR. Perusahaan diminta untuk melaksanakan sesuai kemampuannya," katanya.

Menurut dia, kewajiban pemberian THR mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 561/16/2010 tentang Tunjangan THR , surat edaran Gubernur Nomor 567/16/324 tertanggal 12 Agustus 2010 tentang Pemberian THR serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 Pasal 2 ayat 1 .

Dalam Permenaker tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya, terkait dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada bulan Juli 2010.

Sugiyanto mengakui, dengan kenaikan TDL akan memiliki dampak yang luas tertutama mengganggu produksinya. Tetapi, perusahaan harus mempertimbangkan dan bukan terus semena-mena melakukan PHK karyawannya.

"Perusahaan otomatis kenaikan TDL ini akan menambah biaya produksi dalam operasional. Tapi, kami berharap jangan sampai mengakibatkan PHK," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyambut kepulangan para tenaga kerja Indonesia melalui Bandar Udara Adisoemarmo Solo, pata tanggal 6 September 2010 atau menjelang Lebaran.

Penyambutan para TKI tersebut, kata dia, sebagai penghargaan dari pemerintah, karena mereka juga merupakan pahlawan devisa bagi negeri ini.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boyolali Paryanto, juga mengingatkan semua perusahaan di daerah ini segera menyiapkan dana untuk pembayaran THR kepada karyawannya agar tidak terjadi keterlambatan.

"Kami berharap tidak ada perusahaan di Boyolali yang terlambat membayar THR kepada karyawannya, karena dana itu yang ditunggu-tunggu oleh karyawan untuk kebutuhan menjelang Lebaran," kata Paryanto. (B018/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010