Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan praperadilan "rekening gendut" perwira tinggi di Kepolisian Negara RI (Polri) yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) [pada Senin mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan dasar pengajuan praperadilan itu, karena sampai sekarang Mabes Polri belum jelas menanganinya.

"Sejak Kapolrinya, Dai Bachtiar, Polri tidak pernah memproses secara hukum masalah rekening gendut," katanya.

Padahal, kata dia, rekening gendut itu diperoleh dari Laporan Hasil Analisis (LHA)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan tidak melakukan penyidikan, kata dia, bisa dikatakan jika Polri telah menghentikan penyidikan kasus itu.

Bahkan, sampai sekarang, Mabes Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Ia juga mengatakan jika pihaknya mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan praperadilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Mabes Polri, Ihza Fadri, menyatakan, MAKI yang mengajukan praperadilan itu, sah-sah saja.

Sebenarnya, kata dia, persoalan rekening gendut itu sendiri, sudah selesai.

"Dia iseng saja, soal LHA itu sendiri sudah dijelaskan Kadiv Humas," katanya.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010