Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Jaksa Agung digugat Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, karena dinilai telah melakukan kebohongan publik dalam soal rekaman Ary Muladi-Ade Rahardja.

Koordinator Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa dasar mengajukan gugatan terhadap Kapolri terkait dengan pernyataannya di Komisi III yang menyatakan adanya rekaman antara Ary Muladi-Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK).

"Waktu itu Kapolri menegaskan bahwa rekaman tersebut adalah barang bukti untuk menjerat tersangka," katanya.

Hal itu diperkuat dengan keterangan Jaksa Agung, Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja di DPR RI yang menyatakan, sudah ada alat bukti kontak telepon antara Ary Muladi-Ade Rahardja sebanyak 64 kali.

Barang bukti itu juga memposisikan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melakukan tindak pidana. "Bibit-Chandra dikenakan status tersangka dan ditahan," katanya.

Ia menyebutkan, pada kenyataannya rekaman perbincangan antara Ary Muladi-Ade Rahardja tidak pernah ada untuk dihadirkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam persidangan Anggodo Widjojo.

Padahal, majelis hakim tipikor telah memberikan kesempatan selama tiga kali sidang, agar penyidik Markas Besar (Mabes) Polri menghadirkan rekaman itu.

Karena itu, Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi menuntut Kapolri dan Jaksa Agung untuk membayar kerugian materil senilai Rp10 juta.

"Tergugat I dan II agar menyampaikan permintaan maaf selama seminggu kepada penggugat dan masyarakat, melalui iklan di lima media cetak nasional," katanya.

Kelima media cetak nasional itu adalah harian Kompas, Media Indonesia, Rakyat Merdeka, Seputar Indonesia dan Jawa Pos serta sejumlah media elektronik.
(T.R021/ P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010