Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan memanggil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (27/8) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat pada tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi-Senoro.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan telah memanggil sejumlah saksi seperti tim evaluator Pertamina serta pihak LNG Energi Utama juga sudah. Rencananya, pihak Pemprov Sulteng juga akan kita panggil besok (27/8)," kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, KPPU juga sudah mempersiapkan pemanggilan kembali pihak Medco dan Pertamina.

Sebelumnya, pada Januari 2010, KPPU memutuskan kembali mendalami kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan kilang blok gas alam cair (LNG) Donggi-Senoro, Sulawesi Tengah.

Sebagai langkah awal, KPPU telah melakukan monitoring dan mulai 3 Juni 2010 mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus yang sebelumnya telah dinyatakan dihentikan itu.

Nawir Mesi menjelaskan, proses pengambilan keputusan terhadap kasus itu masih panjang dan saat ini KPPU masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak pelapor maupun terlapor serta saksi-saksi.

Rencananya, kata dia, pada pertengahan Oktober 2010, KPPU akan melakukan rapat untuk menentukan apakah masih perlu waktu perpanjangan pemeriksaan atau tidak.

"Kalau diputuskan masih perlu diperpanjang, maka maksimal ada waktu satu bulan perpanjangan. Kalau diputuskan tidak perlu perpanjangan, maka akan dibentuk majelis hakim yang memiliki waktu satu bulan untuk menganalisa dokumen, serta memberi kesempatan pihak terlapor untuk melakukan pembelaan, sebelum kemudian mengambil keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak LNG Energi Utama (LNG EU) menduga ada kecurangan dalam proses memperoleh hak pengoperasian proyek LNG di Senoro.

Dugaan kecurangan itu disinyalir dilakukan dengan memanfaatkan informasi rahasia milik LNG EU untuk berkompetisi pada tender proyek di ladang gas tersebut, pada September 2006.

Dalam kasus itu, diduga ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 19 b, 22 dan 23 yang dilakukan JOB Pertamina-Medco dalam menetapkan Mitsubishi Corporation sebagai pemenang tender proyek hilir LNG di Senoro-Matindol atau Donggi-Senoro.(*)

(T.A041/A023/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010