Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat menyambut baik pembebasan seorang warga negara Amerika, yang memperoleh amnesti dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Il.

Warga negara Amerika Serikat itu akan pulang ke negaranya pada Jumat dengan mantan Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter, sebagaimana dikutip dari AFP.

"Kami menyambut baik pembebasan Aijalon Mahli Gomes dan lega bahwa dia akan segera bergabung kembali dengan keluarganya dalam keadaan selamat," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Philip Crowley dalam sebuah pernyataan.

"Kami menghargai upaya kemanusiaan mantan presiden Carter dan menyambut baik keputusan Korea Utara untuk memberikan amnesti khusus kepada Gomes dan mengijinkan dia kembali ke Amerika Serikat."

Oleh karena Amerika Serikat dan Korea Utara tidak memiliki hubungan diplomati, maka Crowley menekankan jika perjalanan Carter ke negara itu adalah sebuah "perjalanan pribadi, misi kemanusiaan dan tidak resmi yang bertujuan hanya untuk membawa pulang Gomes dan mengembalikannya kepada keluarganya."

Dia mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak mengusulkan atau mengatur perjalanan itu, dan Carter berangkat atas undangan Pyongyang.

"Berdasarkan pengetahuan kami kondisi kesehatan Gomes cukup beresiko jika dia tidak segera memperoleh perawatan segera di Amerika Serikar, pemerintah Amerika Serikat setuju dengan keputusan mantan presiden Carter untuk menerima usulan Korea Utara" tentang amnesti, kata Crowley.

Kasus Gomes menunjukkan bahwa "perjalanan ke Korea Utara bukan bebas resiko," kata Crowley.

Dalam suatu keputusan yang langka, Departemen Luar Negeri mengeluarkan larangan perjalanan kurang dari dua jam setelah informasi mengenai pembebasan Gomes tersiar. Larangan perjalanan itu mendesak warga negara Amerika Serikat untuk menghindari memasuki Korea Utara tanpa "ijin resmi" atau sebuah visa masuk dari pemerintah Korea Utara.

"Bahkan jika anda adalah seorang warga negara Amerika Serikat yang masuk ke Korea Utara dengan paspor yang sah dan visa yang sah untuk Korea Utara, anda bisa jadi diusir, ditahan atau dipenjara karena sadar atau tidak sadar melanggar hukum-hukum di Korea Utara," bunyi peringatan itu.

"Warga negara asing yang berkunjung ke Korea Utara dapat di tahan, ditangkap atau dideportasi atas kegiatan-kegiatan yang dinilai bukan kriminal di Amerika Serikat, termasuk keterlibatan dalam kegiatan keagamaan dan politik, melakukan perjalanan tidak terdaftar atau berinteraksi dengan penduduk lokal."

Gomes pertama kali ditahan pada Januari dan kemudian dihukum delapan tahun kerja paksa dan denda sebesar 600 ribu dolar AS karena masuk secara ilegal ke Korea Utara.

Carter Center mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan Gomes akan kembali ke Boston, Massachusetts pada Jumat sore untuk berkumpul dengan keluarganya.

Sejak Januari 2009, empat warga negara Amerika Serikat telah ditahan karena masuk ke negara tertutup itu tanpa dokumen yang layak --tiga diantaranya dijatuhi hukuman penjara dan kerja paksa "dibawah kondisi buruk" dan satu orang menerima denda yang cukup signifikan -- menurut Departemen Luar Negeri.

"Jika anda melakukan perjalanan tanpa pendamping ke Korea Utara tanpa ijin resmi yang sah maka pihak keamanan Korea Utara boleh jadi melihat kegiatan itu sebagai mata-mata," tambah larangan perjalanan itu.

"Pihak keamanan juga dapat melihat setiap upaya anda untuk bercakap-cakap dengan warga negara Korea Utara, yang tidak dilaporkan terlebih dahulu sebagai kegiatan mata-mata."
(ANT/A024)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010