Jakarta (ANTARA News) - Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto menilai permasalahan tumpang tindih peraturan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai salah satu kendala utama pelaksanaan program-program pembangunan.

"Ada tiga hal yang menjadi inti persoalan (dalam melaksanakan program pembangunan secara maksimal)," kata Kuntoro ketika ditemui ANTARA di kantornya Gedung UKP4 Jakarta, Jumat petang.

Ia memaparkan tiga hal itu, pertama, banyaknya peraturan pemerintah baik yang berada di pusat maupun daerah yang tumpang tindih satu sama lain.

"Begitu banyak peraturan, peraturan daerah, peraturan pemerintah yang saling bertabrakan satu dengan lain. Ini yang membuat persoalan jadi susah sekali di lapangan untuk implementasinya. Ini pokok sekali," katanya.

Kedua, lanjut dia, banyaknya peraturan di daerah yang tidak jelas siapa pengambil keputusan akhirnya.

"Ada berbagai macam peraturan yang sebetulnya adalah buah dari kebijakan otonomi daerah yang membuat banyak hal di daerah tidak jelas siapa pengambil keputusan akhirnya," paparnya.

Dan yang ketiga, kata Kuntoro, adalah masalah pengadaan atau pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Ia menyebut ketiga hal itu sebagai pokok permasalahan yang kemudian dapat dijabarkan lebih lanjut.

"Itu pada tataran tinggi," katanya.

Menurut Kuntoro, pemerintah telah mencoba mengatasi tiga pokok permasalahan itu, salah satunya dengan menyapu peraturan-peraturan yang saling bertabrakan.

"Sudah. Jadi sudah ada upaya untuk menyapu peraturan daerah yang saling bertabrakan. Tapi terutama kita masih pada tataran peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan pusat. Di (pemerintah) pusat sendiri juga banyak yang bertentangan," katanya.

Untuk menggambarkan sangat berlimpahnya jumlah peraturan di Indonesia, Kuntoro menyebut Indonesia sebagai negeri yang tercekik oleh peraturan-peraturannya sendiri.

"Jadi negeri ini akibat permasalahan satu dan dua tadi adalah negeri yang tercekik oleh peraturan yang kita buat sendiri. Dan peraturan yang dibuat oleh tangan kanan kita yang tidak berkomunikasi dengan tangan kiri kita," katanya merujuk pada kurangnya koordinasi sehingga pemerintah merasa perlu untuk memasukkan unsur sinergi pusat dan daerah sebagai salah satu hal yang akan terus dipantau perkembangannya.

Saat ditanya upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi tiga pokok permasalahan pembangunan itu, Kuntoro mengatakan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan pragmatis.

"Pendekatannya yang dilakukan sekarang ini adalah pendekatan pragmatis saja. Ada sebuah proyek kok tidak maju-maju maka dinaikin ke atas, dicari tahu kenapa, (dan biasanya) karena ada peraturan yang bentrok," paparnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan konsepsional untuk melihat permasalahan di lapangan.

Ia kemudian mencontohkan mengenai proyek pembangunan jalan tol di Sidoarjo untuk mengganti jalan tol yang terganggu semburan lumpur Lapindo.

Ia mengatakan bahwa proyek itu sempat terkendala pembebasan lahan, yang terjadi dikarenakan sebuah peraturan di tingkat menteri yang mengharuskan penggantian tanah kas desa dengan tanah di desa yang sama.

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.(*)
(G003*P008*U002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010