Ternate (ANTARA News) - Bank Muamalat Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), membantah lakukan pemotongan dana sebesar 5 persen, oleh Bank pada pihak kedua dalam hal ini pengusaha jasa konstruksi (Rekanan-red) yang melakukan pencairan.

Bank Muamalat selama ini hanya memfasilitasi Pemkab Halsel terkait proses pencairan dana, yang sampai sekarang belum diberikan Pemda pada rekanan, hal itu dilakukan karena pihak Bank hanya ingin membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan seluruh persoalan pencairan dana,? kata Kepala Bank Muamalat Labuha, Marwan Hidayat, SE di Ternate, Minggu.

Adaanya pemotongan yang dilakukan oleh Bank Muamalat terhadap dana yang dicairkan untuk pihak rekanan disampaikan oleh sejumlah kontraktor yang merasa dananya dipotong senilai 5 persen oleh pihak perbankan.

Kalaupun itu ada pemotongan, itu bukan urusan Bank Muamalat, karena pihaknya tidak mengetahui hal itu, tapi yang jelas kesepakatan itu dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan para pekerja konstruksi (rekanan).

"Kami tidak melakukan pemotongan dana, tapi kalaupun itu ada mungkin kebijakan antara Pemda dengan rekanan," kata Marwan.

Salah seorang kontraktor, Idam Ali, ketika dikonfirmasi menyatakan penyesalannya terhadap sikap Bank Muamalat yang langsung melakukan pemotongan dana pencairan milik kontraktor.

Menurut Idam, pihaknya bisa menerima adanya pemotongan sebesar 5 persen kalau dilakukan secara legal dan transparan, dan kalaupun itu tak dilakukan berarti terjadi dugaan suap yang coba dilakukan oleh pihak bank untuk mempermudah proses pencairan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Butithe menyatakan menyangkut kerjasama Pemda Halsel dengan Bank Muamalat itu sudah lama dilakukan.

"Saat ini, selain memiliki rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) kini Pemda juga memiliki rekening di Bank Muamalat, sehingga untuk Pembayaran gaji Pegawai akan dilakukan juga di Bank Muamalat," ujarnya.
(T.KR-AF/L002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010