Karimun (ANTARA News) - Fakultas Teknologi di Universitas Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sudah tiga tahun beroperasi empat jurusan yang ada di Fakultas Ilmu Pendidikan dan satu jurusan,  namun belum miliki izin dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Karimun dengan Yayasan 7 Juli selaku pemilik dan rektor serta pengurus Universitas Karimun (UK) tersebut di Gedung DPRD Karimun, Senin.

"Kami akui dari 14 jurusan program studi yang sudah kami gelar, hanya sembilan yang sudah mendapatkan izin dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) sisa sebanyak lima program studi lainnya, belum memperoleh izin," ungkap Pembantu Rektor 1 UK, Abdul Latif.

Abdul Latif menjelaskan hasil koordinasi dengan pejabat Kopertis X di Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu tetap membolehkan UK mengelar lima program studi itu dan sambil berjalan pihak UK harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin Dikti.

"Namun, ketika persyaratan sudah kami penuhi, ternyata pejabat Dikti yang kami temui dimutasi, akibatnya kami harus memenuhi kebijakan yang baru. Kami jelas kesulitan memenuhi persyaratan baru yang disebabkan oleh perubahan kebijakan," jelasnya.

Menurut Rektor UK, Sudarmadi, seluruh persyaratan sudah dilengkapi oleh universitas, bahkan sudah mengantongi izin dari Dikti No: 214/010/2008.

"Tentang adanya tudingan miring terhadap status UK, sebagai universitas yang tidak jelas, itu tidak benar," katanya.

Ketua Yayasan 7 Juli, Taufik Ilyas, pendirian UK diawali dengan niat ingin menampung dan menjamin para mahasiswa yang tidak mampu secara finansial tetap dapat melanjutkan studinya.

Ditempat yang sama anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, mengatakan bahwa legislatsif pun memiliki kepedulian penuh untuk memajukan pendidikan di Karimun, namun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia sangat menyayangkan ketika mengetahui lima program studi yang sudah digelar UK belum memiliki izin dari Dikti.

"Kasihan mahasiswanya, apa jadinya ketika mahasiswa yang menjalani program studi tersebut diwisuda, pihak mana yang bisa mengakui ijazah yang mereka kantongi dan bagaimana UK bisa mempertanggungjawabkan ijazah yang telah diterbitkannya," ucapnya.

Dia mendukung sepenuhnya program Pemkab Karimun meningkatakan SDM melalui pendidikan namun dalam pelaksanaannya jangan sampai keluar dari koridor.

Selain UK tetap mengejar izin kelima program studi tersebut, dia mengharapkan UK juga menjalin kerjasama dengan universitas terdekat yang sudah diakui keberadaanya, sebagai langkah antisipasi apabila UK kolaps ditengah perjalanan.

"Agar ada semacam jaminan terhadap 1414 mahasiswa yang telah direkrut UK tetap dapat melanjutkan studinya, ketika kolaps, langkah antisipasi harus dilakukan untuk menghadapi segala kemungkinan," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD lainnya, Sudjoko, antisipasi segala kemungkinan itu perlu dilakukan dan perizinan lima program studi itu harus dimiliki UK sebelum mahasiswa yang mengikuti studi itu di wisuda.

"Apa jadinya nanti ketika mahasiswanya di wisuda tapi program studi yang telah mereka jalani di UK tidak berizin," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun UK memiliki lima fakultas dan 14 jurusan program studi stara 1 (S1), masing-masing Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) tiga program studi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) tiga program studi, kemudian Fakultas Ilmu Teknologi (Fatek) dan Fakultas Perikanan dan Kelautan (Faperika) masing-masing empat program studi

Sedangkan program studi yang belum memiliki izin Dikti ada empat program studi di FKIP masing-masing, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), dua di Faperika yakni program studi Rancang Kapal dan Tata Kepelabuhanan.

Pada kesempatan itu Taufik Ilyas yang memaparkan bahwa Pemkab Karimun pernah mengajukan bantuan modal untuk mendirikan kampus UK awal tahun 2010 dalam Rancangan APBD Karimun, namun pengajuan itu ditolak oleh DPRD Karimun.

Menurut Jamaluddin, bantuan modal untuk mendirikan Gedung UK melalui APBD, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Sebab UK swasta murni, kecuali UK kolaps dan menyerahkan seluruh asetnya pada Pemkab Karimun, setelah UK menjadi milik Pemkab Karimun, baru UK layak mendapat alokasi dana APBD," ujarnya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010