Mataram (ANTARA News) - Dana bagi hasil atau deviden sebesar empat juta dolar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan sekitar Rp40 miliar dari perusahaan tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB), masih mengendap di rekening PT Daerah Maju Bersaing.

"Sudah dua bulan PT NNT menyetor deviden itu namun sampai sekarang masih mengendap di rekening PT Daerah Maju Bersaing (DMB)," kata Kepala Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Awaludin, di Mataram, Selasa.

PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah di NTB, yakni Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk mengakuisisi saham divestasi PT NNT.

PT DMB kemudian menggandeng investor mitranya yakni PT Multicapital selaku anak usaha PT Bumi Resources Tbk untuk mengakuisisi saham divestasi itu, dan kini telah menguasai 24 persen saham PT NNT.

Awaludin mengatakan, setiap tahun Pemerintah NTB akan mendapatkan deviden minimal empat juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar lebih dari PT NNT dan nilai deviden itu tidak tergantung pada keuntungan Newmont.

Nilai deviden sebesar empat juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar itu akan dibagian kepada tiga pemerintah daerah masing-masing 40 persen untuk Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan 20 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendapat bagian dari dana CSR (dana tanggungjawab sosial perusahaan) dan hasil pengelolaan smelter (tempat pengolahan biji tambang).

"Deviden tahun 2010 itu sudah dikucurkan kepada Pemerintah NTB namun masih disimpan di rekening PT DMB, belum sempat disalurkan ke kas daerah karena PT DMB belum menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar Awaludin.

Namun, ia mengemukakan, tidak semua dana deviden itu disalurkan ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain dalam APBD NTB, karena sekitar tujuh persen diantaranya merupakan biaya operasional PT DMB.

RPUS PT DMB itu semula dijadwalkan 30 Juni 2010, namun Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi, menundanya karena perusahaan mitra PT NNT itu masih harus menyelesaikan sejumlah permasalahan teknis.

Menurut gubernur, RUPS PT DMB akan digelar jika berbagai permasalahan seperti perda penyertaaan modal telah diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Nanti, setelah perda penyertaan modal dituntaskan, dan hal-hal lainnya terbenahi baru kita gelar RUPS PT DMB," ujarnya.

RUPS PT DMB itu antara lain untuk menetapkan pengurus baru yakni direksi dan komisaris untuk masa kerja lima tahun ke depan.

Kini Direktur Utama (Dirut) PT DMB dijabat Andy Hadianto yang juga PNS di lingkup Pemprov NTB, dan Komisaris Utama dijabat Heryadi Rahmat, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB yang kini menduduki jabatan fungsional di Pemprov NTB.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010