Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden mengenai listrik panas bumi atau geothermal yang nanti akan menjadi payung hukum PLN untuk membeli sumber listrik tersebut.

"Rancangan peraturan presiden atau perpres segera diajukan oleh Kementrian ESDM dan saat ini sudah hampir rampung," kata Juru bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikatakan usai mengikuti rapat penyediaan listrik geothermal yang dipimpin Wapres Boediono juga dihadiri Menkeu Agus Martowardojo, Menteri ESDM Darwin Saleh, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Ketua Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Menurut Yopie, perpres tersebut antara lain akan mengatur mengenai pembelian listrik panas bumi oleh PLN serta keterlibatan BPKP dalam mengevaluasi tender pembelian listrik agar harga tidak terlalu mahal.

Sejumlah sumber listrik panas bumi yang saat ini akan dibeli oleh PLN adalah di Sarula (Sumatra) dengan kekuatan 3x100 megawat, Ulumbu (NTT) yang belum diketahui berapa kekuatannya, Ulubelu (Sulut) 2x55 megawat, serta di Lahendong berkekuatan 1x20 megawat.

Masalah lain yang juga perlu diatasi dalam pembangunan listrik panas bumi ini adalah izin pengoperasian pembangkit tersebut di hutan.

"Untuk itu Kementrian ESDM akan menyurati Kementrian Kehutanan untuk bisa melakukan kegiatan penambangan," katanya.

Kegiatan penyediaan tenaga listrik panas bumi ini, katanya, juga memerlukan koordinasi dengan gubernur dan bupati yang ada di wilayahnya mereka.

Perpres ini juga merupakan pemerintah dalam menyediakan pembangkit tenaga listrik berkekuatan 3.900 megawat, sehingga diharapkan kelangkaan listrik bisa dikurangi.
(A025/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010