Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Bank Mutiara, Irma Trisuzana mengatakan pasal gugatan yang digunakan WestLB AG London guna meminta kembali pembayaran surat berharga 26 juta dolar kepada Bank Mutiara, tidak tepat karena ada masalah utang piutang antara keduanya.

"Jika menurut keterangan saksi ahli J Satrio yang merupakan ahli hukum perdata dalam persidangan kasus tersebut maka pasal itu tidak dapat digunakan untuk menggugat," kata Irma di Jakarta, Rabu.

WestLB telah mengajukan gugatan terhadap Bank Mutiara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan telah melakukan salah transfer dalam pembayaran surat berharga kepada Bank Mutiara.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor registrasi Perkara No. 26/Pdt.G/2010/PN.JAK.PST dan sidang pertama telah berlangsung dari 10 Februari 2010.

Irma mengatakan penggugat menggunakan pasal 1359 KUHPerdata yaitu ada pembayaran tak terutang. Pasal itu bisa digunakan jika yang menerima dana tidak mempunyai utang kepada yang memberikan, sehingga uang harus dikembalikan.

Unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut, kata Irma, tidak terpenuhi karena ada masalah utang sehubungan pembelian surat berharga yang dikeluarkan West LB oleh Bank Mutiara.

"Pasal itu tidak dapat digunakan," katanya. Oleh sebab itu, katanya seharusnya hakim menolak gugatan WestLB.

Bank Mutiara merupakan pemegang akhir surat berharga Variable Redemption USD Certificate of Deposit (Link CD) yang diterbitkan oleh West LB AG London Branch pada tanggal 30 September 2003 yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2008.

Pada tanggal 6 Oktober 2008 , Bank Mutiara menerima pemberitahuan dari Citibank selalu Kustodian Bank Mutiara bahwa bank itu akan menerima "redemption payment" atas Link CD yang jatuh tempo tanggal 30 September 2008 tersebut.

WestLB AG London Branch kemudian memerintahkan Deucthe Bank untuk membayar sebesar 26 juta dolar melalui Euro Clear selaku "Clearing Agent" kepada pemegang akhir Link CD (Beneficiary Holder).

Bank Mutiara menerima dana 26 juta dolar melalui Citibank Hongkong selaku kustodian Bank Mutiara, namun empat bulan setelah transfer dana tersebut, West LB baru menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan administratif atas penyelesaian Link CD tersebut.

Padahal, menurut penggugat dalam suatu pemberitaan, seharusnya bank tersebut hanya menerima Nomura MTN.(*)
(U002/B/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010