Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara murni dalam menetapkan 26 tersangka kasus dugaan suap, bukan berdasarkan titipan atau pesanan pihak tertentu.

"Soal penetapan tersangka pada kasus dugaan suap, Partai Golkar menghargai sikap KPK karena merupakan kewenangannya," kata Priyo Budi Santoso kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Namun penetapan terhadap 26 tersangka tersebut, kata Priyo, hendaknya ditetapkan secara murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan berdasarkan titipan atau pesanan dari pihak tertentu.

Kalau KPK menetapkan tersangka berdasarkan titipan atau pesanan pihak tertentu dan kemudian tidak menindaklanjuti hasil penetapan tersebut, kata dia, akan menjadi pertaruhan reputasi lembaga KPK.

"Masyarakat akan mempertanyakan kinerja dan independensi KPK," katanya.

Apalagi, kata dia, kalau KPK tidak menetapkan pelaku penyuapnya sebagai tersangka tapi hanya menetapkan penerima suapnya sebagai tersangka.

Hal itu, kata dia, mengusik rasa keadilan masyarakat karena KPK tidak bekerja secara murni.

"Hukum di Indonesia menerapkan asas praduga tak bersalah, sehingga terhadap 26 tersangka tersebut juga selayaknya diperlakukan sebagai pihak diduga tidak bersalah," kata Priyo.

26 tersangka dugaan kasus suap yang ditetapkan KPK pada Rabu (1/9), meliputi 14 politisi PDI Perjuangan, 10 politisi Partai Golkar, serta dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap emilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.(*)

R024/s018

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010