Jambi (ANTARA) - Saksi Pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, Yuskandar, menyatakan Cek Endra-Ratu Munawaroh tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil perolehan suara pemilihan ulang (PSU) kepala daerah di Jambi, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 01, Yuskandar, di Hotel Odua Weston, Jambi, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara ulang tingkat Provinsi Jambi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah mendapatkan mandat dari calon Gubernur Bapak Cek Endra, intinya kami menerima hasil penghitungan suara ulang ini dan tidak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah ini," kata Yuskandar.

Dijelaskan Yuskandar, jika kembali dilakukan gugatan ke MK maka pemilihan gubernur di Provinsi Jambi kapan akan selesai. Keputusan tersebut diambil juga demi kepentingan masyarakat Provinsi Jambi, mengingat saat ini Provinsi Jambi membutuhkan sosok pemimpin.

Baca juga: KPU Jambi tetapkan Al Haris-Abdullah Sani raih suara terbanyak PSU
Baca juga: Pemprov Jambi deklarasi PSU damai Pilgub Jambi tahun 2020
Baca juga: Kapolda tegaskan netralitas Polri di PSU Pilgub Jambi


Pada PSU Pilgub Jambi, Paslon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, paslon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh suara 11.422 suara.

Jika perolehan suara PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada Pilkada 9 Desember 2020 yang tidak di batalkan oleh MK maka paslon 01 memperoleh 587.918 suara, paslon 02 memperoleh 381.634 suara dan paslon nomor urut 03 memperoleh 600.733 suara.

Perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 tersebut jika dibandingkan maka selisihnya tidak sampai satu persen. Hal tersebut masih memenuhi syarat jika paslon 01 mengajukan gugatan ke MK terkait dengan perolehan suara tersebut.

Saksi Paslon Gubernur Jambi nomor urut 03 Hasan Mabruri mengucapkan terima kasih kepada masing-masing calon gubernur karena telah menerima hasil perolehan suara Pilgub Jambi tahun 2020.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Koalisi Paslon 03, A Bakri yang mengatakan kemenangan di Pilgub Jambi bukanlah kemenangan paslon 01, 02 atau paslon 03, namun kemenangan masyarakat Provinsi Jambi.

"Setelah ini mari sama-sama kita awasi realisasi janji-janji kampanye dari Paslon Gubernur Jambi 03 Al Haris-Abdulllah Sani," kata A Bakrie.

Sementara itu saksi Paslon Gubernur Jambi nomor urut 02, Zulkifli Somad, berharap calon gubernur terpilih nantinya dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan efektif mengingat masa kepemimpinan Gubernur Jambi pada periode ini hanya tiga tahun. Sehingga perlu kerja keras dan kerja nyata untuk membangun Jambi.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021