Solo (ANTARA News) - Para Pecinta Gesang dari Jepang mendukung dan mengusulkan Gesang Martohartono, Sang Maestro Keroncong Indonesia yang wafat pada 20 Mei 2010 untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan Nasional.

Henry Soelistyo, Sekertaris Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia, di Solo, Minggu, mengatakan secara faktual Gesang memenuhi syarat yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Dia mengatakan, syarat yang diatur dalam Undang-undang tersebut diantaranya Warga Negara Indonesi (WNI) yang berjuang di wilayah kesatuan Indonesia memiliki integritas moral dan keteladanan.

Selain itu, jiwa nasionalisme yang tinggi, mempunyai hubungan dengan jangkauan yang luas hingga internasional, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kata dia, kriteria tersebut dimiliki oleh Gesang.

Maka dari itu, dia mengatakan pihaknya mendukung atas usulan Gesang sebagai Pahlawan Nasional.

Dia mengatakan, dukungan tersebut datang dari usulan berbagai pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, berbagai kalangan seniman dan pemkot Solo serta disambut baik oleh Menteri Sosial, Salim Segaf Aljufri.

Dia juga mengatakan, para pencipta karya perlu diberi perlindungan hak cipta.

"Dengan memberikan Gesang anugerah Pahlawan Nasional, diharapkan hak cipta mendapat perlindungan negara," katanya.

Berkaitan dengan usulan gelar pahlawan pada Gesang, kata dia, pihaknya menyampaikan dukungan tersebut di Taman Gesang Jurug dengan 16 orang Jepang beserta jajaran terkait dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Sosial agar menjadi bahan pertimbangan.

"Surat pengusulan tersebut telah siap dan tinggal di lengkapi oleh Lembaga Collecting Management Organisation Jepang (JASRAC)," katanya.

Dia mengatakan, sebelum tanggal 10 September 2010 diharapkan surat usulan tersebut diterima oleh Menteri Sosial.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010