Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, pengoplos gas elpiji akan diganjar dengan pasal berlapis, untuk menimbulkan efek jera.

Ditemui usai rapat koordinasi pengamanan penggunaan elpiji yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Senin ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan melakukan operasi terkait pengoplosan gas elpiji.

"Pidananya pencurian dan penggelapan. Kalau sebabkan korban luka atau meninggal akan dijerat dengan (pasal pidana) kesengajaan menyebabkan orang luka dan meninggal," tutur Komjen Ito .

Ito berharap dengan ancaman berlapis dapat mengurangi pelaku pengoplosan gas. Pengoplosan gas, menurut dia, dapat memicu ledakan tabung gas dan menimbulkan banyak korban.

"Kami mengimbau kalau ada warga masyarakat yang mengetahui pengoplosan, segera beri tahukan pada kepolisian terdekat, agar semua bisa diatasi dan semua itu untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sebab pengoplosan bisa membahayakan konsumen dan pengoplosnya sendiri," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo menambahkan, Markas Besar Kepolisian pun telah mengirim telegram ke seluruh kepolisian resort (polres), untuk mendukung sosialisasi pengamanan penggunaan tabung gas dengan melibatkan bintara polmas di desa-desa.
(R018/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010