Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Mabes TNI AU) menegaskan, ide dan pemikiran Kolonel Pnb Adjie Suradji tentang kritik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga bukan merupakan opini institusi TNI AU melainkan pribadi yang bersangkutan.

Juru Bicara TNI AU, Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro, di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa TNI Angkatan Udara memegang teguh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Khususnya Pasal 2 yang memuat tentang jati diri, di mana salah satu klausulnya menyatakan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis," katanya.

Terkait identitas penulis yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI AU, Bambang menyatakan, "Memang benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI AU berpangkat Kolonel Penerbang, dan merupakan Pamen Sopsau."

Ia mengemukakan, yang bersangkutan kini sedang menghadapi dakwaan terkait tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum.

Kolonel Pnb Adjie Suradji sebelumnya menuliskan opininya berjudul "Pimpinan, Keberanian, dan Perubahan" di sebuah harian nasional tanggal 6 September 2010.

Dalam tulisannya, yang bersangkutan banyak mengritik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Terkait itu, kami akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan," demikian Bambang.
(T.R018/A011/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010