Paris (ANTARA News) - Satu pengadilan Finlandia akan menyidangkan  kasus pelecehan seksual dengan terdakwa  seorang dokter. Seperti dilaporkan AFP, dokter itu mengatakan  ia mengisap puting payudara seorang pasien untuk mendiagnosis masalah medis, sama seperti cara bidan kuno`.

Pengadilan rendah sebelumnya memutuskan bahwa dokter tersebut "tak melakukan kejahatan", tapi jaksa penuntut dan pasien mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Finlandia.

Perempuan yang berusia 20 tahun tersebut mendatangi tempat praktik dokter itu pada 2007 untuk menjalani pemeriksaan payudara dengan menggunakan ultrasound dan mengatakan kepada dokter tersebut bahwa ada cairan yang keluar dari puting payudaranya.

Setelah mendapat izin dari perempuan tersebut, dokter itu menggunakan mulutnya untuk menghisap puting pasiennya untuk merasakan cairan tersebut, demikian kesaksian dokter itu di pengadilan sebelumnya.

Beberapa organisasi medis di Finlandia  mempertanyakan praktik tersebut, tapi  pengadilan wilayah dan banding memutuskan bahwa mengingat ada izin dari pasien, tak ada cukup bukti untuk umenyatakan prosedur yang sangat tak lazim itu adalah sesuatu yang tak layak.

Proses pengadilan kasus tersebut dijadwalkan diselenggarakan Selasa sore waktu setempat.
(C003/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010