Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan akan memberikan masukan rumusan prosedur standar operasi pengamanan laut oleh aparat sipil, menyusul kesepakatan RI-Malaysia di Kinabalu, Malaysia pada awal pekan ini, tentang pengamanan batas laut kedua negara.

"Tentu kita akan bantu beri masukan, format prosedur standar operasinya seperti apa pengamanan laut yang dilakukan militer kedua negara," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjawab ANTARA usai melepas keberangkatan jajaran Kementerian Pertahanan dan keluarganya mudik, di Jakarta, Rabu.

Purnomo mengemukakan, pihaknya juga akan memberikan masukan tentang aturan pelibatan (rule of engagement) yang dilakukan aparat sipil dalam mengamankan wilayah laut nasional terutama yang berbatasan dengan negara lain.

Purnomo mengemukakan, militer Indonesia dan Malaysia telah memiliki standar prosedur operasi dan aturan pelibatan dalam pengamanan batas laut kedua negara.

"Nah untuk aparat sipil yang melakukan pengamanan laut nasional seperti Polri, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kan belum ada. Ini harus dirumuskan dua negara agar tidak lagi lagi salah paham, hingga memunculkan insiden yang berujung sengketa kedua negara," katanya.

Selesaikan masalah

Dalam pertemuan joint commission for bilateral cooperation (JCBC) di Kinabalu, Malaysia awal pekan ini, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan segala persoalan di antara kedua negara melalui jalur diplomasi dan perundingan dengan mengedepankan asas kesetaraan dan saling menghormati.

Delegasi Indonesia dipimpin Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, sementara Malaysia dipimpin Menteri Luar Negeri Dato` Sri Anifah bin Haji Aman.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Indonesia, pertemuan berlangsung produktif. Kedua negara sepakat menghindari insiden 13 Agustus 2010 terulang pada masa mendatang.

Insiden yang dimaksud adalah peristiwa penangkapan petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia oleh polisi Malaysia. Peristiwa ini menyulut ketegangan di antara kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, demikian pernyataan resmi dalam situs Kemlu, Menlu Marty menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia atas peristiwa itu. Menlu Malaysia menanggapi, Pemerintah Malaysia memutuskan tidak akan memberlakukan prosedur penahanan kepada petugas Indonesia.

Selanjutnya, kedua menlu sepakat menetapkan standar operating procedure (SOP) dan return on equity (ROE) bagi para petugas terkait di lapangan untuk mencegah terulangnya kembali insiden serupa pada masa mendatang.

Dalam kaitan ini, kedua negara menyepakati agar unsur sipil kedua negara, yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dari sisi Indonesia dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dimasukkan dalam struktur General Border Committee .

Penyempurnaan SOP dan ROE tersebut penting mengingat proses perundingan perbatasan akan memakan waktu yang tidak singkat.

Kedua negara juga sepakat bahwa cara yang paling efektif untuk menghindari kembali terjadinya insiden serupa adalah dengan intensifikasi perundingan delimitasi perbatasan laut yang menjadi akar permasalahan di antara kedua negara.

Kedua menlu akan membahas lebih jauh soal ini di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York pada minggu ketiga bulan September 2010.

Di samping itu, dijadwalkan pula perundingan perbatasan tingkat teknis ke-16 dan 17 yang masing-masing akan dilaksanakan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.
(R018/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010