Putusan itu yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura Kade Dedy Arcana itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa menit sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Pariastini menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun dan denda Rp60 juta, subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Kade menyatakan, terdakwa yang merupakan lulusan S-2 serta guru Fisika di SMPN 1 Sidemen itu terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.
"Terdakwa kami nilai melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Mendapat pengurangan hukuman dari tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa I Ketut Ngurah Artawan yang dalam persidangan didampingi pengacaranya I Gede Bimantara langsung menyatakan menerima.
Demikian juga JPU Eka Pariastini megaku menerima putusan majelis hakim.
Menurut hakim, terdakwa yang berasal dari Jalan Gempor, Gang Melati, Kabupaten Singaraja itu disidangkan karena menyetubuhi siswanya sendiri berinisial YL (15).
Persetubuhan itu, kata Kade, dilakukan di rumah dinas SMPN 1 Sidemen yang ditempati terdakwa. Hubungan terlarang itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Sementara itu, dalam tuntutannya seperti disampaikan oleh JPU Eka Pariastini kisahnya percintaan itu diawali dengan seringnya korban mengunjungi pelaku untuk meminjam buku mata pelajaran Fisika.
"Kebetulan, terdakwa adalah guru pembina mata pelajaran tersebut," katanya.
Karena sering berjumpa, ujar Eka, suatu ketika korban kembali meminjam buku pelajaran. Saat itu, terdakwa sempat merayu korban dengan mengeluarkan kata-kata, "Kamu manis, memiliki kelebihan dibandingkan teman yang lain, pintar Fisika dan pandai bergaul".
Jaksa mengatakan, korban yang masih belia itu terlena sehingga kemudian terjadi hubungan badan tersebut. "Kasus itu terungkap karena korban membawa Hand Phone (HP) baru," ujarnya.
Ayah korban yang diinformasikan seorang polisi curiga, kata Eka, kemudian berusaha melacak asal HP yang dibawa anaknya. Belakangan diketahui, HP tersebut adalah pemberian terdakwa yang di dalamnya berisi foto-foto mesra korban dengan terdakwa.
Karena keberatan dan curiga akan nasib anaknya, ujar Eka, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidemen pada Rabu (9/6) lalu.(*)
(ANT-199/B/M026/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010