Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan menyatakan pihaknya akan transparan terhadap pengungkapan kasus penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan Bekasi yakni Asia Lumban Toruan (50) dan Pendeta Luspida Simanjuntak (40).

"Polri akan membuka terang-terangan soal kasus penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan menindak mereka yang terlibat," kata dia di Jakarta, Selasa.

Iskandar mengatakan saat ini ada sembilan orang yang diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan akan mencari siapa yang terlibat dibalik kasus ini.

"Kita tunggu saja hasil investigasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan kita tidak melihat siapa atau ormas mana yang terlibat," katanya.

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan penyerangan, kemudian DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA. Mereka diancam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan pemberatan dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama

Saat ini, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi lainnya termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Kota Bekasi.

Selain itu menangkap pelaku penusukan, polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban, pakaian pelaku, kayu dan tiga unit sepeda motor, visum korban dan rekaman saat kejadian.

Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan dan Pendeta jemaat HKBP Luspida menjadi korban penusukan dari sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur, guna menjalani perawatan intensif.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.(*)
(ANT/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010