Probolinggo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya karena menolak diajak bersilaturahim ke rumah keluarganya.

Guna penyelidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, polisi telah minta keterangan dari korban, Puji Swasti Wahyuningsih (27), warga Jalan Anggrek ke Rumah Sakit Umum Muhammad Saleh, Kota Probolinggo itu.

"Kami sudah mengambil visum, sekarang sedang kami dalami keterlibatan suami korban dalam penganiayaan itu," jelas Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Agus Surpiyanto.

Menurut Agus Surpiyanto, jika suami korban terbukti bersalah terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kekerasan yang dialami Puji Swasti Wahyuningsih itu, bermula ketika ia menolak ajakan suaminya, Imam Fajrin, untuk bersilaturahim ke rumah familinya di daerah Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Akibatnya suami istri itu terlibat pertengkaran hebat sehingga puncaknya ketika suaminya melayangkan pukulan ke bagian pipi korban sampai tiga kali sehingga menyebabkan pipinya lebam dan telinga kanannya nyaris tuli.

"Sakit sekali kepala saya ini," ungkap korban seraya menangis.

Menurut Puji Swasti Wahyuningsih, sebenarnya ia tidak tega mau melaporkan kekerasan yang dialaminya tersebut. Namun karena kejadian seperti itu sudah berulang kelima kalinya sehingga membuat ibu beranak empat itu memberanikan diri melaporkan tindakan suaminya yang ringan tangan tersebut.

"Sudah lima kali saya mengalami kejadian seperti ini. Makanya saya sudah tidak kuat lagi untuk menahannya," jelas Puji Swasti Wahyuningsih.

Ibu empat anak itu juga menjelaskan bila tindakan ringan tangan suaminya tersebut belum begitu lama ia rasakan karena sebelumnya Imam Fajrin sangat menyayanginya. Namun semenjak suaminya diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), ia malah sering menerima perlakuan keras dari Imam Fajrin.

"Karena itu saya berharap polisi bisa bertindak tegas atas perlakuan kasar suaminya," harap Puji Swasti Wahyuningsih. (ANT-164/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010