Jakarta  (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri), Brigjen Polisi Iskandar Hasan, mengatakan bahwa kasus penyerangan terhadap dua orang dari jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi untuk sementara masih kriminal umum.

"Polri masih berkesimpulan ini adalah kriminal umum. Tentang motif penganiayaan belum tahu, tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," katanya di Jakarta, Kamis.

Iskandar mengatakan, indikasi kasus HKBP adalah kriminal umum karena kejadiannya di tempat umum bukan di lokai ibadah dan para pelaku tidak menggunakan lambang-lambang ormas agama.

"Polri sudah menetapkan sepuluh tersangka terkait dengan kasus penyerangan jemaat HKBP dan akan terus dikembangkan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan dan Pendeta jemaat HKBP Luspida menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur guna menjalani perawatan intensif.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.
(T.S035/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010