Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan tidak ada kenaikan anggaran kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri sebesar Rp48 miliar pada APBN Perubahan 2010.

Nining Indra Saleh kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat menegaskan, dalam APBN-P 2010, Badan Legislasi DPR memang pernah mengusulkan agar ada kenaikan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri sebesar kurang lebih Rp23 miliar namun tidak disetujui Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan anggaran studi banding keluar negeri naik Rp48 miliar dalam APBN Perubahan 2010.

"Tidak betul adanya kenaikan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri dalam APBN-P 2010 sebesar kurang lebih Rp48 miliar. Memang, Badan Legislasi pernah mengusulkan adanya kenaikan anggaran (Rp23 miliar). Tetapi usulan itu tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Nining.

Karena itu, kata dia, sampai sekarang, anggaran yang digunakan masih anggaran pada APBN tahun 2010.

Mengenai usulan kenaikan anggaran, Nining menyatakan, hal ini terkait dengan kenaikan target RUU inisiatif DPR. Pada awalnya target RUU inisiatif DPR hanya mencapai 10, namun dengan adanya Prolegnas, target RUU inisiatif DPR meningkat menjadi 36.

Meski ada perubahan target pencapaian RUU, jumlah anggaran tidak ada kenaikan. Untuk menyiasati hal ini, pihaknya tengah melakukan efisiensi anggaran. "Karena meski anggaran tidak ada kenaikan, tapi target RUU harus tercapai, maka kini kita tengah melakukan efisiensi pada anggaran yang ada. Agar semuanya bisa berjalan sesuai target," ungkapnya..

Mengenai tanggapan kurang positif masyarakat terkait dengan kunjungan kerja keluar negeri Komisi IV dan Komisi X di pertengahan tahun ini, Nining menyatakan kunjungan kerja tersebut telah melalui prosedur, termasuk menyerahkan Term of Reference (ToR) kepada pimpinan dewan dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap hasil kegiatan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan DPR RI bahwa untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi legislasi, agar mengacu pada ketentuan Peraturan DPR RI tentang tata tertib pasal 143 termasuk menyerahkan ToR kepada pimpinan Dewan.

Selain itu, dia menyatakan, anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tahun 2010 sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 01/PM.02/2009 tanggal 4 Maret 2009. Hasil dari kunjungan tersebut, akan dilaporkan dalam bentuk laporan hasil kunjungan kerja keluar negeri.
(S023/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010