Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito memberikan penjelasan mengenai berita pengunduran dirinya dari lembaga itu.

Melalui Sekretaris LPS, Ahmad Fajarprana di Jakarta, Sabtu, Rudjito menyebutkan bahwa ketentuan terkait dengan jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS kurang terinformasikan.

"Berita ini di satu sisi terkesan bagus buat saya pribadi karena dinilai legowo, tapi di sisi lain kurang terinformasi apa yang sebenarnya sesuai ketentuan," sebut Rudjito.

Rudjito menyebutkan, Undang-undang tentang LPS mengatur bahwa masa jabatan Dewan Komisioner LPS adalah lima tahun. "Tanggal 21 September 2010, jabatan Saya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS tepat lima tahun," katanya.

UU LPS, lanjut Rudjito, juga mengatur umur anggota Dewan Komisioner pada waktu diangkat dibatasi paling tinggi 63 tahun. "Jadi karena saya sudah 64 tahun, ya tidak memenuhi syarat untuk diangkat lagi."

Rudjito diberitakan akan segera mundur dari jabatannya setelah memasuki usia 64 tahun karena batas usia Ketua Dewan Komisioner LPS adalah 63 tahun.

"Saya berulang tahun ke-64 kemarin sehingga tanggal 22 September nanti saya harus diganti sama yang lain. Jadi nanti diproses oleh Menkeu kepada Presiden," kata Rudjito usai pertemuan dengan Wapres Boediono di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (16/9).(*)

A039/B012

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010