Kudus (ANTARA News) - Warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/9), gagalkan pemasangan instalasi untuk mendukung pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) online di wilayah Kecamatan Dawe, karena bangunan menara telekomunikasi tersebut dianggap membahayakan warga sekitar.

Sejak awal, warga menuntut menara telekomunikasi bersama (MTB) tersebut dibongkar segera karena sebagian warga tidak menyetujui proses pembangunannya, meskipun digunakan untuk mendukung pembuatan KTP "online" di Kecamatan Dawe.

Aksi penolakan warga tidak hanya sekali dilakukan, bahkan berulang kali meskipun tak membuahkan hasil.

Mengetahui ada rencana pemasangan instalasi hari ini (21/3), warga sejak pagi siaga di kompleks bangunan menara untuk menghadang pekerja yang akan memasang peralatan tersebut.

Selain memasang poster bernada penolakan, warga juga mengumpulkan ban bekas di jalan menuju bangunan menara telekomunikasi. Bahkan, sebagian ban bekas tersebut dibakar warga terutama yang ada di jalan menuju bangunan menara telekomunikasi.

Pada saat pekerja hendak memasang peralatan untuk mendukung program KTP "online", warga langsung menghalangi jalan masuk ke bangunan menara.

Camat serta kepala desa setempat juga ikut turun ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada warga, meski akhirnya tidak membuahkan hasil.

Meskipun tidak sampai terjadi bentrok, aparat keamanan dari Polsek setempat dibantu Samapta tetap berjaga-jaga di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan.

Salah seorang warga yang juga Kordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Nur Sodiq mengungkapkan, warga memang menghalau pekerja yang akan memasang peralatan instalasi untuk mendukung KTP "online".

"Upaya memasang peralatan serupa secara paksa tidak hanya sekali. Sebelumnya, tanggal 24 Agustus 2010 juga ada upaya serupa, tetapi berhasil dihalau warga," ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan dilakukan sejak awal pembangunan menara. "Tetapi, protes warga tidak ditanggapi secara serius," ujarnya.

Setelah pekerja yang dimungkinkan dari pelaksana proyek gagal memasang peralatan untuk mendukung pembuatan KTP "online", warga akhirnya memblokir jalan menuju bangunan menara dengan pohon bambu dan kayu yang diikat menyerupai pagar.

Nur Sodiq mengaku, siap membantu mencarikan lokasi baru untuk pembangunan menara. "Jika bersedia, silahkan menggunakan lahan saya yang berada di desa ini juga," ujarnya.

Awalnya, pembangunan menara dimulai Januari 2010 dan selesai Maret 2010. Setelah warga melakukan protes, pemasangan peralatan jaringan telekomunikasi sempat tertunda hingga pertengahan Desember 2009 baru bisa dipasang.

Namun, pemasangan menara tersebut tetap menuai protes, terutama ketinggiannya yang mencapai 72 meter tidak sesuai surat edaran sebelumnya hanya 42 meter.

Selain tidak ada sosialisasi kepada semua warga sekitar lokasi pembangunan menara tersebut, juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).

Kalaupun ada petikan izin pembangunan menara yang ditangani oleh CV Lintas Reka Cipta, katanya, tidak ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kudus.

"Keinginan warga hanya satu, yakni menara tersebut harus dibongkar segera. Terlebih lagi, di dekat bangunan menara, yang berada di depan musala akan dibangun `play group`," ujarnya.

Sementara itu, Camat Dawe Didik Sugiharto menganggap, penolakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat keberatan yang disampaikan warga awalnya soal ketinggian tower yang mencapai 72 meter.

"Setelah ketinggian diturunkan menjadi 42 meter, ternyata warga yang menolak bangunan tersebut menginginkan dibongkar segera," ujarnya.

Sejak tidak dioperasikannya menara tersebut karena dihalangi warga, katanya, proses layanan KTP "online" di desa tersebut terganggu.

Kepala Desa Lau Suyoto membenarkan, proses layanan KTP secara "online" terganggu sejak diprotes warga.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010