Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali menangkap 24
pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha truk kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modus operandi pungli dari masyarakat, dari pengusaha truk dengan total tersangka ada 24," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Fadil menjelaskan, modus para pelaku pungli kali ini berbeda dengan kasus pungli sebelumnya yang dilakukan oleh oknum karyawan pelabuhan.

Para pelaku pungli yang ditangkap kali ini mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan kedok menyediakan jasa pengamanan dan menarik uang keamanan.

"Secara umum digambarkan modus mereka mendirikan atau membentuk jasa pengamanan dan pengawasan baik dengan dan tanpa izin usaha dan tanpa memiliki sertifikasi pengamanan," kata Fadil.

Namun perusahaan tersebut juga membayar preman untuk mengganggu bahkan merampok truk-truk yang tidak membayar uang keamanan.

"Untuk memuluskan aksinya, kelompok ini menyuruh preman yang disebut "asmoro" yang ada di jalan-jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut untuk melakukan tindakan kriminal seperti merampas telepon, mencuri, bajing loncat, memeras modus jual Aqua dengan harga tinggi serta melakukan perusakan," kata Fadil.

Baca juga: Ekonom: Pelaku pungli di pelabuhan harus dihukum berat
Baca juga: 49 preman terduga pelaku pungli di Tanjung Priok ditangkap


Para tersangka tersebut terbagi dalam empat kelompok. Kelompok pertama membentuk sebuah perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi "Bad Boy" dan dari perusahaan tersebut polisi menyita uang hasil pungli senilai Rp9 juta

Kelompok kedua bernama Haluan Jaya Prakasa. Dari kelompok ini polisi menangkap enam orang yang terdiri atas pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator "asmoro" dan bajing loncat di lapangan.

"Dari mereka berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," ungkap Fadil.

Ketiga, kelompok Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap yang terdiri atas pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

"Kelompok ini setiap bulannya mengutip (memungut) uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000," katanya.

Keempat, kelompok Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 10 orang ditangkap dari kelompok itu.

Mereka memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. "Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000," ujar Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021