Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 11 anggota Brimob Manokwari, Papua Barat, terkena sanksi administrasi dam hukuman kurungan karena melakukan kesalahan prosedur dalam insiden pada Rabu (15/9) , yang menewaskan warga sipil diantaranya Naftali dan Septinus Kwan.

Kepala Bidang Humas Polda Papua yang juga membawahi Papua Barat, Kombes Pol Wachyono, kepada wartawan di Jayapura, Jumat menjelaskan, 11 anggota Brimob itu, telah melalui sidang disiplin dan terbukti melakukan pelanggaran prosedural satuan.

Ke-11 anggota Brimob itu, kata Wachyono, empat orang diantaranya mendapat sanksi hukuman kurungan 21 hari, serta sanksi administrasi antara penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan kenaikan gaji berkala dua periode, serta tidak bisa mengikuti pendidikan dalam satuan.

"Sedangkan tujuh orang anggota medapat sanksi hukuman kurungan selama 14 hari, dan sanksi administrasinya sama dengan empat orang rekan mereka lainnya," jelas Kombes Pol Wachyono.

Menyinggung penyimpangan yang dilakukan anggota Brimob Manokwari yang mendapatkan sanksi itu, Wachyono mengatakan, mereka telah melanggar prosedur kewenangan, yakni Brimo tidak berhak melakukan penangkapan kepada warga melainkan tugas pihak reserse kepolisian.

"Sedangkan kalau melihat tembakan yang sempat dikeluarkan oleh anggota Brimob saat kejadian, itu sudah sesuai prosedul," paparnya.

Ketika ditanya tentang tuntutan warga Manokwari yang mendesak Satuan Brimob ditarik dari Manokwari, sebagai akibat dari insiden itu, Kombes Pol Wachyono mengatakan kalau pihaknya telah bersepakat dengan unsur adat dan tokoh masyarakat setempat untuk menempuh jalan damai.

"Memang ada tuntutan seperti itu. Tapi saat ini semuanya sudah kembali normal, dan kami juga sudah berjanji menempuh jalur damai," terangnya.
(KR-MBK/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010