Jakarta (ANTARA News) - Staf khusus presiden bidang hukum telah memberikan masukan yang salah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, kata anggota DPR RI Topane Gayus Lumbuun.

"Saya sangat sedih karena ketulusan Presiden menjadi hilang dikarenakan informasi salah yang selalu diinformasikan dengan cara-cara yang salah oleh para staf khusus ini. Staf khusus harus jujur, betul-betul independen dan objektif," kata Topane Gayus Lumbuun di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dia juga menyesalkan tidak adanya masukan dari Komisi Hukum Nasional, Wantimpres dan Menteri Hukum dan HAM yang bisa memberikan nasihat hukum kepada Presiden terkait putusan MK itu.

"Kita belum mendengar masukan dari Menkumham Patrialis Akbar soal putusan MK tersebut," kata Gayus yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Karena staf khusus telah memberikan informasi yang salah, dia menyarankan agar Presiden Yudhoyono segera mengambil tindakan kepada staf khusus itu.

"Presiden Yudhoyono harus menindak Denny Indrayana supaya tidak memberikan pernyataan yang salah," kata dia.

Terkait dengan adanya wacana untuk menyatakan hak menyatakan pendapat karena dianggap lalai administrasi, Gayus mengatakan, tidak tertutup peluang atau kemungkinan untuk diajukannya hak menyatakan pendapat.

"Kalau Presiden tidak memberikan penjelasan yang baik, keputusan yang baik maka interpelasi, itu wajar dijalankan. Kemudian ada hak angket melakukan penyelidikan. Yang terakhir adalah hak menyatakan pendapat. Tapi ini tentu tidak diharapkan semua orang," kata Gayus.

(ANT-134/S023/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010