Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan agar semua pihak dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan hati tulus, agar suasana menyejukkan bisa tercipta.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat terang benderang, jangan lagi ada tafsir bercabang yang membuat kepastian dan kemanfaatan serta azas keadilan semakin terpasung," kata Anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Jumat malam.

Ia mengatakan hal itu sehubungan masih terkesan `bercabang`-nya tafsir sejumlah pihak terhadap Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra terkait masa jabatan Jaksa Agung (Jakgung) Hendraman Supandji.

"MK sudah sangat jelas memberi putusan bahwa sejak pukul 14.35 WIB tanggal 22 September 2010, jabatan Hendarman Supandji berakhir. Karena itu, Presiden RI sebagai pemegang hak prerogatif harus segera melaksanakan penggantian atau mengambil langkah sesuai konstitusi yang berlaku," tegasnya lagi.

Jadi, demikian Gayus Lumbuun, tidak akan ada lagi tafsir konstitusi lain yang semakin membuat suasana kehidupan tata negara jadi kurang logis serta konstitusional.

"Marilah kita belajar menjadi orang-orang yang tulus dalam menjalankan konstitusi dan hukum di republik ini," kata politisi yang juga bergelar profesor doktor di bidang hukum ini.

Dengan begitu, lanjut Gayus Lumbuun, rakyat akan menikmati kehidupan semakin tenteram, bisa bekerja dengan baik, lalu suasana pembangunan di segala bidang dapat berjalan semakin kondusif.


Gayus Lumbuun juga mengingatkan para pihak di sekitar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar dapat memberi masukan yang sebenar-benarnya.

"Apakah itu Staf Khusus, Wantimpres, maupun badan lainnya, sebaiknya memberi masukan yang cerdas, logis dan menunjung tinggi konstitusi," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kasus, terutama yang terakhir ini (Putusan MK soal masa jabatan Jaksa Agung), terkesan kurang ditanggapi secara benar karena barangkali masukan tidak cerdas.

"Saya berharap Presiden bisa memperoleh masukan yang cerdas dan segera mengambil tindakan terbaik bagi bangsa ini soal masa jabatan Jaksa Agung ini," ujar Gayus Lumbuun.(*)

(M036/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010