Aceh Besar (ANTARA News) - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sudah mengambang sejak empat tahun silam.

"Pembentukan KKR ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, komisi ini tidak bisa dibentuk karena perundangan KKR dibatalkan," katanya di Aceh Besar, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nazar di hadapan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Muhammad Nazar mengatakan, terhambatnya pembentukan komisi rekonsiliasi tersebut di Aceh karena Mahkamah Konstitusi membatalkan perundangan KKR secara nasional. Akibatnya, perintah UUPA tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Saya sudah beberapa kali ikut secara langsung dengan pejabat Kemenkum dan HAM membahas draf peraturan KKR yang diusulkan pemerintah Aceh dan saya mengharapkan regulasi ini segera dikeluarkan," pintanya.

Ia mengatakan pembentukan KKR akan menciptakan rekonsiliasi secara permanen dan dapat menghilangkan perbedaan pendapat secara menyeluruh antara kelompok yang pernah benturan semasa konflik Aceh.

Kini, rakyat Aceh tidak lagi berbicara merdeka dan referendum. Tapi, sekarang bagaimana membangun Bumi Serambi Mekkah yang lebih baik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), katanya.

Oleh karena itu, pembentukan KKR di Aceh merupakan jawaban agar konflik Aceh tidak terulang seperti gagalnya perundingan semasa D/ITII di era 1960-an, hanya bertahan 15 tahun.

"Kegagalan perundingan DI/TII yang dipimpin Tgk Daud Beureueh ini karena ada hal-hal yang tidak diisi dengan regulasi dengan cepat. Ini menjadi penting bagi kita dalam menjaga perdamaian sekarang," katanya.

Sebab itu, kata dia, percepatan penerbitan regulasi dan pembentukan KKR mutlak diperlukan. Pembentukan KKR di Aceh ini juga merupakan kepentingan nasional, dan siap merintis pintu konsiliasi tersebut.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, rancangan undang-undang KKR sudah masuk dalam program legislasi nasional yang akan dibahas DPR tahun ini.

"Penyusunan draf UU KKR oleh pemerintah sudah memasuki tahap akhir dan segera diserahkan ke DPR. Kalau tidak ada kendala, rancangan undang-undang ini bisa dibahas legislatif pada 2010," katanya.

Anggota DPR asal Aceh Azwar Abubakar mengatakan usulan rancangan UU KKR tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional yang segera dibahas legislatif.

"Saya akan mendorong agar pembahasan rancangan UU KKR ini secepatnya dibahas dan disahkan menjadi undang-undang, sehingga nasib pembentukan KKR di Aceh tidak mengambang," kata mantan pelaksana tugas Gubernur Aceh itu.
(T.KR-HSA*BDA1/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010