Palu (ANTARA News) - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah memeriksa enam warga sipil sebagai saksi terkait kasus kerusuhan berdarah di Biau, Kabupaten Buol, beberapa waktu lalu.

"Warga yang diperiksa itu sebanyak enam orang dan berstatus sebagai saksi, tetapi nama-namanya saya lupa," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, saat dihubungi ANTARA per telepon dari Palu, Selasa.

Pemeriksaan terhadap enam warga sipil itu dilakukan petugas gabungan dari Bidpropam Polda Sulteng dan tim Mabes Polri bertempat di Mapolres Buol, tutur Kompol Kahar.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan itu seputar awal dan akhir terjadinya kasus kerusuhan Buol, termasuk soal terjadinya bentrokan warga dengan polisi. Akibat kejadian itu, delapan orang tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.

Selain enam warga, lanjut Kompol Kahar, sebanyak 222 anggota polisi juga telah diperiksa oleh petugas gabungan dari Bidpropam Polda Sulteng dan tim Mabes Polri.

Lain halnya dengan warga, Kompol Kahar menjelaskan, pemeriksaan terhadap ratusan anggota polisi itu, dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Mapolda Sulteng di Palu dan sebagian lagi di Mapolres Buol.

"Belum ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka karena sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan," ujar juru bicara Polda Sulteng itu.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Muhammad Amin Saleh menyatakan, ada tiga polisi berpeluang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Kabupaten Buol.

Dalam kasus itu, Kapolda Amin Saleh juga telah mencopot tiga perwira akibat aksi Kerusuhan Buol yang dipicu oleh meninggalnya Kasmir Timumun, tahanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di dalam sel Polsek Biau, Kabupaten Buol.

Ketiga perwira pertama dan menengah Polres Buol yang diberhentikan dari jabatannya itu adalah Wakapolres Kompol Ali Hadi Nur dan Kasat Lantas Buol, Iptu Jefry Pantouw serta Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka.

(ANT-106/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010