Palu (ANTARA News) - Terperiksa kasus Buol Kompol Ali Hadi Nur dituntut 21 hari untuk ditempatkan di sel khusus oleh penuntut dalam persidangan kasus Buol di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu.

Tuntutan disampaikan oleh penuntut Kompol Monang Situmorang.

Selain penuntutan selama 21 hari, Kompol Ali Hadi Nur yang juga mantan Wakapolres Buol dituntut untuk diberikan teguran tertulis, penundaan pendidikan dan gaji berkala selama satu tahun.

Selain itu, terperiksa juga dituntut mutasi dan pembebasan jabatan.

"Ada cukup bukti bahwa terperiksa melawan perintah Kapolres Buol untuk tetap bertahan di Mapolsek Biau," kata Monang.

Akibat pengabaian perintah itu, Mapolsek Biau diserbu massa dan mengakibatkan sejumlah kerusakan.

Dalam keterangannya, Kompol Ali Hadi Nur mengaku siap bertanggungjawab atas pengabaian perintah dari Kapolres Buol AKBP Amin Litarso. "Daripada timbul banyak korban, lebih baik saya perintahkan anggota untuk meninggalkan Mapolsek Biau," katanya.

Sidang tersebut menghadirkan empat saksi yakni Kapolres Amin Litarso, Danki III Brimobda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kasat Lantas Polres Buol IPTU Jefri Pantaw dan Kapolsek Biau IPTU Zakir Butudoka.

Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Marsauli Siregar itu saat ini sedang diskorsing selama 30 menit setelah itu baru diputuskan hukumannya.

Sidang yang terbuka untuk umum itu juga dihadiri sejumlah keluarga korban dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
(R026/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010