Bandarlampung (ANTARA News) - Polresta Bandarlampung memproses seorang anggotanya yang melakukan pelanggaran kesusilaan dan tertangkap sedang berada di kamar sebuah hotel di Bandarlampung bersama teman kencannya, Senin malam (27/9).

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Guntor Gaffar, di Bandarlampung, Selasa, mengungkapkan, personel kepolisian yang berinisial Bintara MW itu terjaring dengan teman kencannya dalam razia gabungan oleh Dinas Sosial Kota Bandarlampung dan Satpol PP, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal.

"Kami akan memprosesnya berdasarkan aturan internal kepolisian yang berlaku, yang pasti saat ini dia terbukti melakukan pelanggaran moral karena berduaan dengan wanita bukan muhrim di sebuah hotel," kata dia.

Saat tim gabungan menggerebek MW, ditemukan sebuah senjata api yang ternyata miliknya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi menyatakan bahwa dia memegang izin resmi untuk menyimpan pistol tersebut.

Guntor belum bisa menjamin sanksi dan proses hukum internal kepolisian yang akan diberikan kepada MW, namun dia berjanji akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Polresta Bandarlampung mengaku belum mendapatkan instruksi dan informasi mengenai dua warga Lampung yang ditangkap Densus 88 karena terduga teroris, lalu dibebaskan pada minggu malam (26/9) dan belum kembali ke rumahnya hingga Selasa.

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Guntor Gaffar, menegaskan bahwa pihak Polresta Bandarlampung tidak mengetahui keberadaan dua terduga anggota teroris, Bawor alias Wahono dan Hendri, yang dibebaskan oleh Mabes Polri pada Minggu malam (26/9).

"Kami belum mendapat instruksi apa pun dari mabes dan tidak mengetahui kondisi dan keberadaan keduanya saat ini," kata dia.

Guntor juga mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi apa pun dari Mabes Polri mengenai pembebasan keduanya, dan seandainya hal itu betul-betul terjadi pasti akan melalui prosedur yang berlaku.

"Prosedur pembebasannya adalah keluarga mereka dipanggil, diberi penjelasan, lalu mereka diserahterimakan dari polisi kepada keluarga, bukan melepas begitu saja," kata dia.

Menurut Guntor, pihaknya masih menanti petunjuk resmi dari Mabes Polri tentang hal itu, dan tidak mau gegabah mengambil tindakan sendiri tanpa perintah terstruktur.

Divisi Humas Mabes Polri menyatakan Bawor alias Wahono dan Hendri, yang ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam perampokan CIMB Niaga dan aksi terorisme beberapa waktu lalu, dibebaskan pada Minggu malam.

Keduanya dianggap tidak terbukti memiliki keterlibatan dengan jaringan tersebut, dan dilepaskan setelah ditahan selama 7x24 jam.

Meski demikian, keluarga keduanya mengaku tidak mengetahui perihal pembebasan tersebut, dan hingga berita ini ditulis keduanya tidak pulang ke rumah. (ANT-046/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010