Jakarta (ANTARA News) - Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan di lima daerah oleh Kejaksaan Agung.

Kedua pejabat itu adalah Irman (Direktur Pendataan Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setiantono (Kepala Panitia Pengadaan Barang), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap di Jakarta, Kamis.

Kejagung juga sudah menetapkan dua rekanan pemenang proyek KTP, yakni, Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan Dirut PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.

Dijelaskan, kasus tersebut berkaitan dalam proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak sistem dan blangko KTP.

"Hal itu, dalam rangka penerapan awal KTP di Ditjen Administrasi Kependudukan di Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta," katanya. (*)

R021/J006/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010