Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum yang penting dan menarik di Jakarta disiarkan oleh tim redaksi Metropolitan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (24/6) dan masih layak dibaca untuk mengisi hari Jumat ini.

Mulai dari informasi mengenai tersangka penembakan di Taman Sari, petugas medis yang diserang pasien COVID-19, situasi persidangan Rizieq Shihab hingga vonis dalam persidangan tersebut.

Berikut rangkumannya:

1. Empat orang jadi tersangka penembakan di Taman Sari

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka terkait penembakan terhadap MIS (18) di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat.

"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini.

2. Pasien positif COVID-19 serang petugas medis di RSUD Pasar Minggu

Jakarta (ANTARA) - Seorang pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan menyerang petugas medis di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setempat, tanpa diketahui penyebabnya.

"Pasien tiba-tiba menyerang petugas, secara verbal maupun motorik," kata Direktur Utama RSUD Pasar Minggu Yudi Amiarno di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini.

3. Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi

Jakarta (ANTARA) - Ratusan massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung "flyover" Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan Rizieq Shihab.

Aparat gabungan dari unsur TNI-POLRI pun terlihat bersiaga di "flyover" Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan Rizieq Shihab.
Selenkapnya di sini.

4. Polisi dapati senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

Jakarta (ANTARA) - Polrestro Jakarta Timur menangkap massa simpatisan Rizieq Shihab yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Selengkapnya di sini.

5. Polisi tangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Rizieq Shihab saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Selengkapnya di sini.

6. Massa Rizieq Shihab ceburkan kendaraan anggota picu bentrokan

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol .Erwin Kurniawan mengungkapkan aksi massa dari Rizieq Shihab menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali mengakibatkan terjadi bentrokan di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Erwin Kurniawan mengatakan aksi massa Rizieq tersebut sebagai upaya memprovokasi aparat kepolisian sehingga terjadi kericuhan di sekitar lokasi kejadian.
Selengkapnya di sini.

7. Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Selengkapnya di sini.

8. Menantu Rizieq Shihab divonis satu tahun kasus tes usap RS UMMI

Jakarta (ANTARA) - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan vonis, Kamis.
Selengkapnya di sini.

9. Dirut RS UMMI divonis satu tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab

Jakarta (ANTARA) - Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap Rizieq Shihab.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan dalam persidangan bahwa dr. Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021