Social enterprises are social mission driven organizations which apply market-based strategies to achieve a social purpose. The movement includes both non-profits that use business models to pursue their mission and for-profits whose primary purposes are social. Their aim – to accomplish targets that are social and or environmental as well as financial.” (Wikipedia.com).

Sudah sejak lama manusia di berbagai belahan dunia memahami peran wirausahawan dalam perubahan masyarakat. Wirausahawan pada masa lalu selalu dipahami dalam konteks wirausahawan bisnis semata.

Kewirausahaan diartikan sebagai usaha atau kegiatan dalam rangka meningkatkan nilai sumber daya ekonomi ke tingkatan yang lebih tinggi, baik produktivitasnya maupun manfaatnya.

Kewirausahaan adalah usaha yang sungguh-sungguh dalam memenuhi kebutuhan serta memecahkan permasalahan di masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Arti penting kewirausahaan bisnis di dalam kehidupan suatu masyarakat atau bangsa adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, memanfaatkan sumber daya ekonomi (terutama yang idle) menjadi produktif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu terwujudnya pemerataan Ekonomi.

Telah banyak jasa wirausahawan Indonesia dalam membantu mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Para pengusaha, baik yang tergabung dalam organisasi profesi pengusaha (semisal, Kadin dan HIPMI), maupun yang tidak tergabung, telah membantu bangsa Indonesia dengan memberikan nilai tambah ekonomi, membangunkan semangat kemandirian dan menciptakan lapangan kerja. Wirausahawan bisnis telah mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi lebih baik.

Upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan pemerintah melalui ragam usaha. Berbagai program penanggulangan kemiskinan telah dikemas dan dijalankan di seluruh Indonesia.

Sebagian dari upaya itu telah membawa hasil, sementara sebagian lainnya tidak berdampak apa-apa. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih bertengger pada angka yang cukup tinggi. Perlu ada langkah-langkah baru yang harus dikembangkan untuk memperbaiki kondisi masyarakat Indonesia.

Memahami kenyataan ini, maka sudah saatnya apabila kini bangsa Indonesia menoleh dan mendalami kewirausahaan sosial sebagai salah satu alternatif mengatasi kemiskinan. Masyarakat Indonesia harus mulai memperbaiki kesejahteraan masyarakat dengan menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan sosial.

Kewirausahaan sosial bukan hanya sebagai instrumen perubahan angka-angka ekonomi, tetapi lebih jauh dari itu, yaitu sebagai instrumen perubahan nilai, pandangan dan jalan baru dalam, kehidupan.

Sekitar 30 tahun yang lalu, gagasan kewirausahaan sosial mulai dikembangkan. Bill Drayton, pendiri dan CEO Ashoka, memprakarsai konsep kewirausahaan sosial.

Prinsip Kewirausahaan sosial Menurut Drayton tidak berbeda dengan kewirausahaan bisnis, bedanya kewirausahaan sosial digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial.

Bagi Drayton ada dua hal kunci dalam kewirausahaan sosial, yang Pertama adalah adanya inovasi sosial yang mampu mengubah sistem yang ada di masyarakat.

Kedua, hadirnya individu bervisi, kreatif, berjiwa pengusaha (entrepreneurial), dan beretika di belakang gagasan inovatif tersebut. Jadi wirausaha sosial adalah individu yang bervisi, kreatif, berjiwa pengusaha, dan beretika, yang mampu menciptakan inovasi sosial dan mampu mengubah sistem yang ada di masyarakat.

Wirausahawan sosial adalah orang yang mengetahui atau memahami adanya masalah sosial di masyarakat untuk selanjutnya orang tersebut dengan menggunakan prinsip-prinsip kewirausahaan mengorganisasi, mengkreasi dan mengelola sebuah entitas untuk membuat perubahan sosial.

Jika wirausahawan bisnis mengukur kinerja dengan keuntungan dan pendapatan (pengembalian modal), maka wirausahawan sosial diukur keberhasilannya dari dampak aktivitasnya terhadap masyarakat.

Fondasi dasar kewirausahaan sosial adalah : (1) Tujuan dari entitas adalah melakukan perbaikan masyarakat atau berkontribusi dalam mengatasi masalah yang ada di masyarakat (2) kepemilikan entitas adalah milik masyarakat atau komunitas, bukan dimiliki oleh seorang individu pemodal dan (3) Di dalam aktivitasnya terkandung muatan pemberian manfaat kepada masyarakat.

Lingkup entitas yang dapat dimasukkan ke dalam kewirausahaan sosial pada kategori pertama adalah perusahaan filantropis yaitu perusahaan yang berkomitmen menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kategori ini dapat dimasukkan perusahaan-perusahaan yang menyadari bahwa keberadaan perusahaan adalah mengusung peran sosial dan ekonomi sekaligus.

Perusahaan filantropis mengalokasikan keuntungan untuk kegiatan sosial bukan karena tekanan publik dan ancaman regulasi, akan tetapi karena perusahaan menyadari bahwa memang kehadiran perusahaan adalah mengemban tugas-tugas sosial. Karena itu pada kategori perusahaan filantropis konsentrasi perusahaan dalam mengelola kontribusi sosialnya bukanlah asesoris, tapi betul-betul secara mendalam.

Lingkup entitas kewirausahaan sosial dalam ketegori kedua adalah perusahaan dengan jiwa sosial, yaitu perusahaan yang didirikan dan dikelola dengan dimensi sosial.

Bukan hanya komitmen dan konsentrasi dalam mendukung kegiatan sosial, akan tetapi memang keseluruhan unsur kegiatan operasi perusahaan didesain dan dikelola dengan orientasi untuk memberikan dampak sosial.

Seluruh elemen kegiatan perusahaan telah dirancang dan dikawal agar berkontribusi positif kepada masyarakat dan terhindar dari aspek negatif yang akan merugikan masyarakat.

Lingkup entitas kewirausahaan sosial pada kategori ketiga adalah lembaga sosial yang memiliki aktivitas bisnis. Pada lembaga sosial ini telah dikembangkan unit-unit usaha yang didedikasikan segala keuntungan dan manfaat usahanya untuk mendukung layanan sosialnya.

Lembaga sosial pada kategori ini terdukung kegiatan sosialnya melalui pendapatan dan keuntungan usaha yang dikelolanya. Seluruh operasi dan kontribusi sosial lembaga ini ditopang oleh penghasilan dan interaksi lini bisnis yang dilakukan.

Lingkup entitas kewirausahaan sosial pada kategori keempat adalah lembaga sosial yang mampu menopang seluruh pendanaannya dengan kemampuan menghimpun dana secara swadaya dalam jangka panjang.

Kemampuan mengumpulkan dana yang bersifat jangka panjang ini akan memastikan bahwa peran sosial lembaga ini terus terjaga sehingga memiliki peran yang nyata dalam perubahan masyarakat.

Jika seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki komitmen untuk terus melakukan perubahan, maka sektor kewirausahaan sosial harus dikembangkan dengan kesungguhan.

Kewirausahaan sosial bukan hanya semata-mata menjadi alternatif bagi pengentasan pengangguran dan kemiskinan, akan tetapi juga memiliki hubungan langsung dalam perbaikan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh.

Kewirausahaan sosial adalah wahana penyebaran nilai kepada masyarakat bahwa setiap manusia yang hadir di dunia ini mengemban tugas sosial.

Jika kewirausahaan bisnis membawakan pesan agar setiap orang meraih keuntungan dan memupuk kekayaaan, maka kewirausahaan sosial mengajarkan bahwa setiap orang harus peduli dan memberi kontribusi kepada masyarakat.

Pantaslah jika Muhammad Yunus pemenang Hadiah Nobel tahun 2006 sebagai ikon kewirausahaan sosial global pernah berujar : “Ketidakadilan sosial yang marak di dunia, wirausahawan sosial adalah jawabannya”. (***)


*) Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010