Jakarta,  (ANTARA News) - Profesor Astawa, dari Institut Teknologi Bandung (ITB), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelitian fiktif pada Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT).

"Ya sejak hari Senin (19/1), profesor ITB itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Dengan ditetapkannya profesor ITB tersebut, berarti tersangka kasus itu bertambah dari empat orang menjadi lima orang, diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Kedua tersangka itu sudah ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008.

Jampidsus mengatakan alasan penetapan profesor ITB itu menjadi tersangka, karena  dia menandatangani pencairan anggaran untuk proyek penelitian fiktif tersebut.

"Dia kuasa pengguna anggaran, dia yang mencairkan anggaran. Seharusnya penandatanganan pencaian itu, harus diperiksa dahulu, kok ditandatangani," katanya.

Marwan Effendy menyatakan nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar.
"Penelitian itu fiktif dengan menunjuk orang-orang yang ditunjuk dalam proyek tersebut," katanya.

Penelitian fiktif itu terdiri dari 12 paket kecil yang berlangsung antara 2006 sampai 2007.

Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di Kabupaten Tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kemeneg PDT pada 2006.

Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp4,4 miliar.

Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.

Namun, orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.

Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya,dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk membarui (update) data.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009